Kejari Bontang Terima Pengembalian Dana Proyek Eskalator Rp 400 Juta

Sebelumnya, sekretaris DPRD Kota Bontang FR sekitar Rp 270 juta dan kini giliran rekanan sub kontraktor sebesar Rp 400 juta.

DOK/TRIBUN KALTIM
Plt Kepala Kejari‎ Bontang, Agus Kurniawan menerima penyerahan uang sebesar Rp 400 juta dari Afdhal selaku kuasa hukum Agung Permadi sebagai Direktur PT Sentra Karya Mandiri, di Kantor Kejari Bontang. 

Baca: Ternyata Ini Alasan Pemilik Mobil Mewah Ganti Plat B Menjadi KT

Proses pengembalian uang dari Sub Kontraktor ke Kejari Bontang, dengan surat pernyataan resmi (hitam diatas putih) bahwa perusahaan yang tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp 400 juta tahap penyidikan dan dititipkan ke Kejari Bontang.

Pengembalian uang sebesar itu, terkait dengan pengusutan perkara proyek pengadaan eskalator di Gedung DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 2,9 miliar.

Dari pengusutan perkara tersebut, Kejari Bontang telah menetapkan empat tersangka.

Mereka antara lain FR, Kml, Sm, dan Ngh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved