Ini 17 Benda Bambang Rakit Bom Ikan, Nomor 13 Nggak Nyangka Ya. . .
Sabtu (16/9/2017) lalu ia berhasil ditangkap Polair Polres Balikpapan sebelum bertolak melaut di kawasan perairan Manggar, Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Saat ditangkap jajaran polisi air, ia tak sendiri. Beberapa awak kapal bersama dirinya di atas kapal. Kendati demikian awak kapal tersebut tidak dilakukan penahanan, lantaran dijadikan sebagai saksi.
"Karena saya nakhoda, dan yang punya barang itu (bahan peledak)," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya lagi, Selasa (19/9/2017) Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta didampingi Kasat Polair Polres Balikpapan AKP Teguh mengungkapkan tersangka menggunakan bom dalam usaha menangkap ikan di laut.
Tersangka ditangkap saat hendak melaut di perairan Manggar Balikpapan.
Kala itu jajaran Sat Polair Polres Balikpapan sedang melakukan patroli rutin.
Melihat gelagat aneh dari kapal kayu warna putih yang dinakhodai Bambang, mereka kemudian menghampiri lalu memeriksa kapal tanpa nama tersebut. Benar saja, di atas kapal ditemukan perangkat peledak bom ikan.
Bambang tak bisa mengelak, ia tak berkutik dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Dari penuturan tersangka, dirinya biasa melakukan pengeboman di laut Selat Makassar.
"Tersangka melakukan upaya pencarian ikan dengan cara yang salah," kata Jeffri.
Perangkat bom tersebut dirakit di atas kapal usai Bambang sampai di lokasi yang ia tuju, yakni selat Makassar. Hampir setahun Bambang menekuni pekerjaan ilegalnya tersebut. "Jadi dia lempar bom itu ke laut, sampai di kedalam 30 meter. Baru meledak, dapatlah ia ikan di sana," tuturnya.
Tersangka melakukan aktivitas pengeboman tersebut kebanyakan pada siang hari, menurut pengakuannya tak pernah ia beraksi di perairan Balikpapan. Hasil tangkapannya terkadang dijual di Sulawesi, namun kebanyakan dibawa pulang ke Balikpapan.
"Tergantung arah angin. Juga dengan harga pasar. Kalau harga di Sulawesi tinggi, ia jual di sana. Kalau di Balikpapan tinggi, ke sini dia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Warga Jalan Lumba-Lumba, Manggar Baru, Balikpapan Timur tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)