Inventarisasi Lahan Tambak Terancam Jalan di Tempat
Luas wilayah tambak yang ada di Kabupaten Bulungan diperkirakan mencapai lebih dari 70 hektare.
Penulis: Doan E Pardede |
Hanya saja, usulan yang disampaikan tahun 2015 dan 2016 lalu tidak disetujui.
Dan tahun 2017 ini, usulan tersebut akhirnya memang disetujui.
Namun karena jumlah anggaran sangat tidak memadai, bantuan pihak ketiga tersebut tetap tidak bisa terwujud.
"Mereka (UBT) meminta Rp160 - Rp 200 juta untuk menginventarisir tambak yang di Kabupaten Bulungan. Yang disetujui nggak sampai segitu," ujarnya.
Padahal, jika menggunakan jasa pihak ketiga, invetarisasi lahan ini bisa rampung dalam waktu dua tahun.
Jika hanya mengandalkan pendataan seperti yang dilakukan saat ini, DKP bahkan tak bisa memasang target kapan inventarisasi ini bisa selesai.
Kondisi ini juga diperparah dengan belum jelasnya status PPL yang menjadi ujung tombak pendataan tersebut, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebenarnya kita ditarget tahun ini harus tuntas. Tapi sepertinya nggak bisa. Kapan bisa, kita juga belum tahu," ujarnya.
Masalah lain yang tak kalah serius, pihaknya tak bisa leluasa membantu para petambak.
Walau ada beberapa program yang harus digulirkan, pihaknya harus selektif agar tak menyalahi aturan.
Selama ini, program yang bisa disalurkan hanya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola tambak tersebut.
"Sementara untuk (misalnya) untuk pakan, benih, kita agak kesulitan," ujarnya. (*)