Kelapa Sawit Jadi Komoditas Unggul, Dirjen Perkebunan: ISPO Harus Diakui Internasional
Lahan yang tadinya gundul perlu memunculkan tegakan-tegakan sebagai bentuk perlindungan lahan dan alam.
Baca juga:
Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Warga Terkait Status Sang Bupati, Ada yang Masih Sangsi
Foto Wajah Messi Penuh Darah Beredar, Ibunya Menangis, Keluarga Ancam Lapor Polisi
Polisi Sesalkan Foto Messi Terunggah di Medsos, Admin dan Warganet Diminta Tak Unggah Korban
Halisyah Sebut Messi dan Neneknya Tak Akan Kembali, Ini Jalan yang Ditempuh Keluarga Korban
Diperpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Wilayah Kecmatan di Paser
Inilah Jadwal Pemasangan Sensor Kabel Jembatan Mahkota II
Rita Widyasari Tersangka - Ini Hasil Rapat Partai Golkar Tentang Status Calon Gubernurnya
"Perkebunan ini melibatkan setengah jumlah penduduk Indonesia baik langsung maupun tidak langsung. Perkebunan memberi energi besar bagi pendapatan negara lebih 429 triliun dari PDB kita," kata Bambang.
Perkebunan sawit menguasai 88 persen luas kebun, yaitu sebesar 23 juta hektar.
Seluas 11,9 juta hektar inti dan 4,7 juta hektar adalah kelapa sawit rakyat.
Sementara itu, perkembangan kelapa sawit juga harus mengemban perlindungan pada gambut.
Tata kelolanya mesti memberi perlindungan gambut, tetapi juga memberi kesinambungan perekonomian, perkebunan produktif, dan masyarakat tetap sejahtera.
"Gambut tetap aman," kata Bambang.
Perkembangan perkebunan juga harus membantu restorasi gambut, dengan cara menjalin kerja sama dengan Badan Restorasi Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Demi mendukung seluruh upaya itu, pemerintah terus menetapkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang wajib bagi seluruh pelaku usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pertemuan-gcf_20170927_222337.jpg)