KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan Bupati Kukar Ini
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka, Selasa (26/9/2017).
KPK akan mempertimbangkan tuntutan hukuman berat terhadap politisi Partai Golkar tersebut.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK telah berulang kali membuat program pencegahan korupsi di banyak daerah.
Bahkan, program tersebut diikuti oleh banyak kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur.
Menurut Saut, program serupa telah sering diikuti oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca: Ups, Oknum Ibu Guru Kedapatan Ngamar Bareng Selingkuhan, Saat Digerebek, Ini yang Dilakukannya
Baca: Nikah dengan Duda Kaya, Begini Kehidupan Artis yang Video Ganti Bajunya Pernah Tersebar
Baca: Memanaskah Gairah di Ranjang, Ini 4 Makanan yang Ampuh, Nomor 3 Murah Kok. . .
"Ini akan KPK jadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, sudah berapa kali program pencegahan yang bersangkutan hadir.
Seingat saya KPK punya datanya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa.
Saut mengatakan, Rita dan kepala daerah lainnya pernah menggelar kegiatan pencegahan di Makassar dan daerah-daerah lain.
Misalnya, program tunas integritas, di mana dalam forum tersebut kepala daerah saling memberikan masukan dan menceritakan pengalaman tentang pencegahan korupsi.
"Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi mereka tetap saja tidak ngaruh," kata Saut.
Baca: Wabah Fashion Korea, Kaum Mellenial Suka karena Keren dan Cantik
Baca: Ponsel Ditahan Petugas KPK, Sekda tak Bisa Komunikasi dengan Bupati Rita