KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Dalam kasus itu, Abun menjabat sebagai Ketua Koperasi PDIB yang melakukan pungli di pelabuhan.
Modus pungutan yang dilakukan oleh koperasi PDIB ini yakni setiap kendaraan yang masuk pelabuhan di Palaran Samarinda dipungut Rp 20 ribu per kendaraan.
Selain uang Rp 6,1 miliar, dalam kasus tersebut polisi juga menyita rumah, mobil mewah dan deposito ratusan miliar.
2. Khairudin SP

Orang lebih banyak mengenal Khairudin SP sebagai aktivis ketimbang pengusaha.
Jabatannya sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) kalah tenar dibanding Ketua DPD KNPI Kaltim.
Khoi, begitu sapaan akrabnya, terpilih secara aklamasi menjabat sebagai Ketua KNPI Kaltim, menggantikan Yunus Nusi pada Musyawarah Provinsi (Musprov) KNPI Kaltim Jumat (20/12/2013).
Sebelumnya, ia juga pernah memimpin DPD KNPI Kukar.

Sayang kepemimpinan Khoi di DPD KNPI Kaltim tak berjalan mulus.
Kepemimpinannya digoyang hingga muncul dualisme.
Konflik di KNPI Kaltim meruncing menyusul digelarnya Musprovlub yang dimotori oleh Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kaltim, Sabtu (10/1/2015) di gedung Graha Pemuda, Jl AW Syaharani, Samarinda.
Musprovlub tersebut memilih Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai Ketua Umum DPD KNPI Kaltim.
Dayang Donna Walfiaries Tania merupakan putri Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Sampai saat ini kedua kubu masih bertahan mengkalim KNPI.
Baca: Hanya 5 Bulan Wanita Ini Berhasil Turunkan Berat Badan 17 Kg, Caranya Simple Banget!
Semasa menjabat Ketua KNPI Kaltim, Khairudin pernah memimpin gerakan memperjuangkan Blok Mahakam.
Blok Mahakam dikelola oleh Total E&P Indonesie bersama Inpex.
Kontrak di Blok Mahakam yang masuk Kabupaten Kutai Kartanegara itu akan habis pada tahun 2017.
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM hampir pasti menunjuk Pertamina sebagai operator selanjutnya.
Khoi dan kawan-kawan pemuda mendorong keterlibatan Pemerintah Kaltim untuk Blok Mahakam bisa dalam bentuk pembagian saham, maupun operator pengelolaan.
"Disebut anak nakal, tidak masalah. Kami akan lebih ekstrem untuk memperjuangkan hak Kaltim. Kami harus ekstremis agar diperhatikan pemerintah pusat. Ini hak Kaltim, dan harus kembali ke Kaltim," ujarnya dilansir Kompas.com, Senin (24/11/2014).
Baca: Gaduh Kaos Bertuliskan Turn Back Quran, Begini Perdebatan Sengit Warganet
Jauh ke belakang, nama Khairudin SP juga pernah terseret kasus korupsi di Kabupaten Kukar.
Ia menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos APBD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur senilai Rp 19,7 miliar.
Saat itu Khoi masih menjabat sebagai anggota DPRD Kukar.

Namun Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 4 tahun penjara menjadi vonis bebas atas Khairudin.
"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Senin (11/2/2013).
Putusan tertanggal 5 Juli 2012 diketok dengan ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin.
Salinan putusan kasasi itu diterima Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada akhir Januari 2013 dan diterima oleh JPU Sofyan Latoriri pada 4 Februari 2013. (*)