Edisi Cetak Tribun Kaltim
Wow. . . Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Rp 6 M dari Abun
Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kukar yang Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Jejak dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Bupati Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).
Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.
"Suap terjadi Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).
Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar
Menurutnya, Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.
Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.
Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery atau biasa dipanggil Abun, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin. KPK menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar.
Baca: Kapolri Beri Perintah Ini kepada Anggotanya yang Kawal Aksi 299
"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang senilai 775 ribu dolar AS (Rp 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ucap Basaria.
Berbekal indikasi tersebut, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.
Baca: 12 Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Muharram, Dari Puasa Hingga Mengusap Kepala Anak Yatim
Berbeda hal dengan kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kukar yang Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari lawan politiknya. Ini lantaran Bupati Rita digadang‑gadang akan maju sebagai calon Gubernur Kaltim 2010.
Dikonfirmasi soal hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah. Mantan Polwan ini menegaskan, kasus Rita berasal dari laporan masyarakat.
Baca: Transformasi Wajah Dewi Perssik, Dari Masih Kinyis-kinyis Hingga Cetar Seperti Sekarang
"Kasus ini diawali dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan oleh tim kami sampai dengan hari ini. Sekali lagi ini murni laporan masyarakat," ucap Basaria, Kamis (28/9) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Basaria menambahkan kedepan pihaknya tidak hanya fokus pada dua kasus itu saja melainkan akan melakukan pengembangan.
"Sudah barang tentu pengembangan akan dilakukan, termasuk penggeledahan di berbagai tempat juga akan dilakukan," tambah Basaria.
Baca: Gila, 5 Pria Ini Habisi Pasangannya Usai Berhubungan Intin, Ada yang Beralasan Ditolak Ronde Kedua
Tadi malam, Tribun Kaltim berhasil mengonfirmasi Bupati Kukar Rita Widyasari terkait sangkaan dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
"Kalau masalah Abun (Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT SGP), saya 1000 persen bukan grativikasi. Ini jual beli emas. Ada kuitansinya, ada yang angkat emas, ada nomor emas. Kalau masalah Citra Gading 1000 persen juga nggak terima. Dan saya percaya saya nggak seperti yang disangkakan," jelas Rita melalui chat WhatsApp.
Sita Mobil Mewah
KPK telah menyita empat mobil mewah milik Bupati Rita Widyasari karena diduga terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita.
Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan menerima gratifikasi.
Baca: Boleh Dibaca Siang Hari, Ini Niat Puasa Muharram atau Puasa Asyura yang Benar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, empat mobil yang disita yaitu Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari) namun dengan nama pihak lain," kata Basaria.
Terkait kabar, bahwa Bupati Rita sudah ditahan KPK, Basaria Panjaitan membantah. Namun dia membenarkan Bupati berparas cantik tersebut, pernah diperiksa KPK.
Baca: Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
"Hingga saat ini memang tim kami masih di KPK, belum dilakukan penahanan," tegas Basaria.
Basaria berharap Bupati Rita adalah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK. Ke depan tidak ada lagi Kepala Daerah yang terseret kasus korupsi.
"Ini menjadi atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan. Beberapa dinasti kekuasaan sebelumnya sudah ada yang diproses KPK," tambah Basaria.
Golkar Menyayangkan
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengaku sulit menghubungi Rita. Dirinya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Rita, namun tidak mendapat respon.
"Tadi malam saya hubungi tidak bisa. Pagi ini juga saya hubungi tidak bisa sampai sekarang masih belum bisa dikontak," ungkapnya di Restoran Puang Oca, Jakarta.
Baca: Edisi Pertama Playboy yang Populerkan Hugh Hefner, Foto Telanjang Artis Ini Dijual di Dapur Kantor
Nurdin menyanyangkan status tersangka tersebut oleh KPK. Status itu, dikatakan oleh Nurdin, memiliki implikasi kepada partai Golkar secara langsung maupun tidak.
Dia mengimbau kepada seluruh kader Golkar yang saat ini memegang jabatan publik terutama kepala daerah untuk berhati-hati dan waspada apabila akan menerapkan kebijakan tertentu.
Baca: Tiga Hari Menggeledah Kantor Pemkab Kukar, Giliran Ruang Distanak yang Disegel
Partai, jelas dia, akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pencalonan Rita sebagai bakal calon gubernur Kaltim dalam Pilkada 2018 mendatang. Alasannya, Rita dirasa harus fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Pasti kita pertimbangkan. Pasti kita tinjau, makanya kita lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu Allah membebaskan dia," ujarnya.
Baca: Baru Naik Pelaminan, Vicky Shu Kemungkinan Bakal Diperiksa Polisi Gara-gara Masalah Ini
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9) kemarin. Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Komisaris PT MBB berinisial K. (tribunnews/rio/thf)