Waduh, Kades Terpilih Menghilang, Tak Ada Kabar Berita Saat Mau Dilantik

Langkah itu mengindasikan Suroto tidak memiliki masalah yang membebaninya sebelum menjalankan tugas sebagai pimpinan.

TRIBUN JOGJA/ANGGA PURNAMA
Keluarga menunjukkan foto diri Suroto di rumahnya di Nanggulan, Cawas, Klaten, Jumat (29/9/2017). 

Karena menghilang, Suroto tidak mengikuti pelantikan oleh Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada Kamis (28/9/2017).

Bagaimana dengan posisinya sebagai kades terpilih?

Tenyata dia masih memiliki kesempatan dilantik sebagai kepala desa definitif.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten masih memberi toleransi waktu dalam pelantikannya.

Kabid Penataan Administrasi Desa, Kliwon Yoso, mengatakan instansinya merujuk peraturan yang berlaku bahwa pelantikan pemenang pilkades selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pengukuhan.

Adapun pengukuhan 48 kades pemenang pilkades 2017 dilaksanakan pada 5 September lalu melalui penerbitan surat keputusan (SK) Plt Bupati Sri Mulyani.

“Karena pelantikan digelar 27 September lalu, masih ada jeda. Masih mungkin disusulkan (pelantikannya) sampai 4 Oktober,” kata Kliwon di kantornya.

Berarti Suroto masih memiliki waktu sekitar seminggu untuk dilantik menyusul kades-kades lain.

Baca juga:

Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah

Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat

BNN Tititpkan Mantan Pecandu Ke BLKI Untuk Dilatih Reparasi AC

Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang

Pemkab Paser Klaim Sudah Melakukan Aksi Pelestarian Lingkungan

KPU Paser Imbau Semua Parpol Hadir Sosialisasi Fervikasi Calon dan Tata Cara Sipol

Abdul Gafur Diberi Tugas Naikkan Elektabilitas dan Jalin Koalisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved