Korupsi KTP Elektronik

Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi jadi Sorotan, Siapa Dia?

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Setnov.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. 

Padahal Joko saat itu mejabat sebagai ketua pengadaan buku SLTP pada Dinas Provinsi Jawa Barat dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Bukan hanya itu, pada 2011 saat bertugas di PN Tanjung Karang, Cepi sempat memimpin majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan alat customer information system (CIS) dengan terdakwa Hariadi Sadono.

Hariadi diketahui merupakan mantan Direktur PT PLN (Persero) Lampung.

Pada perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 42,3 miliar itu Cepi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 36 bulan kurungan penjara.

Cepi juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 137,38 juta subsider dua tahun kurungan apabila tak dibayarkan.

Putusan yang dijatuhkan Cepi saat itu terhitung lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Padahal, dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa meminta hakim memvonis Hariadi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca: Beginilah yang Dirasain Song Joong Ki Pas Ngelamar Song Hye Kyo, Mirip Drama Nggak?

Baca: Tan Malaka Pemimpin Komunis Hingga Menjadi Korban PKI, Pernah Ingin Kekuatan Islam Bersatu

Baca: Jokowi Nobar Film Pengkhianatan G30S/PKI Bareng TNI, Lihat Foto-fotonya

Selanjutnya, pada tahun 2012, masih di PN Tanjung Karang, Cepi sempat mengadili mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Sauki Shobier dalam perkara korupsi dana retensi pembangunan infrastruktur senilai Rp1,9 miliar.

Pada perkara ini, Cepi menghukum Sauki 18 bulan kurungan penjara serta denda Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terbaru, Cepi menolak gugatan praperadilan Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo yang tidak terima status tersangka.

Hary menggugat Bareskrim Mabes Polri karena menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesan pendek berisi nada ancaman terhadap Jaksa Yulianto.
(Tribunnews/coz/rio)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved