Edisi Cetak Tribun Kaltim
KPK Telusuri Peran Tim 11 di Sejumlah Proyek di Kukar, Ada Nama Abun!
KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP).
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama, Christoper Desmawangga, dan Rahmad Taufik
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi ikut menyeret pengusaha Samarinda Hery Susanto Gun atau bisa dikenal Abun.
KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP).
Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.
"Suap terjadi pada Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017) malam.
Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP diduga menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.
Temuan itu membuat komisi antirasuah ini menyandangkan status tersangka kepada HS alias Abun.
Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Abun sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
Penetapan sebagai tersangka pun baru diketaui Hery Susanto beberapa hari ini.
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Mahasiswa Asal Kaltim di Jakarta
Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar
Baca: Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Ini 2 Nama yang Terseret Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Cantik
"Tadi malam saya sudah sampaikan ke beliau (Abun). Ini juga baru tahu (ditetapkan tersangka oleh KPK)," ujar Michael Adam, rekan kerja Abun kepada Tribun, Jumat (29/9/2017).
Dikarenakan baru diketahui, hingga saat ini belum ada penasihat ataupun kuasa hukum yang ditunjuk Abun untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut.
"Sudah saya sampaikan soal kuasa hukum ini, tetapi, dari beliau belum ada menunjuk siapa kuasa hukumnya. Saat ini pak Abun kan masih di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Samarinda bersama dengan Gaffar," katanya.
Adam pun menyarankan agar persoalan kasus ini bisa dikonfirmasi langsung kepada Abun.
"Selasa depan bisa bertemu dengan beliau. Kan ada agenda sidang terkait kasus kemarin. Karena pak Abun kan juga belum menunjuk pengacara. Beliau saja juga kaget. Bisa saja nanti mungkin dijadwalkan untuk bertemu pengacaranya, jika pak Abun sudah tentukan nama di Selasa depan," katanya.
Bagaimana proses perizinan Sawit Golden Prima yang dinyatakan KPK bermasalah dengan indikasi gratifikasi menurut Adam sebenarnya tak di-handle langsung Abun.
"SGP ini kan Sawit Golden Prima. Berbeda dengan Samarinda Golden Prima. Yang handle SGP juga bukan pak Abun, tetapi anak buahnya. Saya kira itu tak ada masalah. Sampai sekarang masih produksi, tetapi karena ada moratorium, sawitnya tak bisa diperluas wilayahnya. Dari 16 ribu hektare, baru 1000 hektare yang dikerjakan," ucapnya.
Pun demikian dengan lokasi perusahaan yang disebut Adam berlokasi di Kukar.
"Dahulu pernah berkantor di sini (Danau Toba), tetapi sekarang sudah di Tenggarong," katanya.
Kapan izin SGP dikeluarkan juga diungkap Adam, keluar bukanlah saat Rita menjabat, melainkan saat Pj Bupati Kukar sebelumnya.
"Izin lokasi itu juga bukan saat Rita menjabat. Bu Rita hanya mengeluarkan izin lanjutan saja. Izin lokasi diurus ketika Kukar masih dijabat Bupati sebelum bu Rita. Jadi izin diurus bertahap. Penjelasan itu nanti kami siapkan, Selasa depan, karena kalau tak ada data, tak bisa jelaskan juga kami," katanya.
Penelusuran Tribun kepada lingkaran dekat Abun juga menyasar pada adanya pernyataan Rita yang menyebut bahwa gratifikasi yang disampaikan KPK tak beralasan.
Menurut pengakuan Rita, adanya bisnis antara dirinya dan Abun murni jual beli emas.
Sementara KPK, secara gamblang menyebut bahwa hal ini dikategorikan suap, yang terjadi pada Juli-Agustus 2010, diduga sebagai langkah memuluskan izin lokasi ke PT SGP.
"Kalau masalah Abun, saya (yakin) 1000 persen bukan gratifikasi. Ini jual beli emas," ujar Rita kepada Tribun.
Sumber Tribun yang enggan dikorankan juga mengamini hal tersebut.
Dijelaskan, bahwa pada 2010 lalu, ada proses utang piutang yang terjadi antara Abun dan Rita Widyasari.
Saat itu, Rita menjaminkan emas sekitar 15 kg kepada Abun.
Karena dianggap untung, Abun kemudian membeli emas dari Rita tersebut.
Jika dikalkulasi, emas 15 Kg ini nilainya lebih besar daripada dugaan KPK, dimana menyebut bahwa dugaan gratifikasi Rp 6 miliar.
Hal inipun menimbulkan pertanyaan, karena proses jual beli tersebut, dilakukan legal, dan dilakukan secara transfer antarbank.
"Kalau gratifikasi, masa lewat transfer? Masalah ini juga 3 tahun lalu pernah ditanya KPK," ujar sumber tersebut.
Telusuri Peran Tim 11
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa ada pihak yang membantu Bupati Kukar Rita Widyasari dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Pihak itu disebut Tim 11 yang dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang turut ditetapkan tersangka bersama Rita dan seorang lainnya.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Kita lihat di sini sebagai ketua dan pendukungnya KHR (Khairudin). Kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Tak cuma itu, KPK pun membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini.
Pengembangan kasus dugaan gratifikasi ini akan terus dilakukan.
"Untuk pengembangan itu sudah sangat-sangat mungkin. Gratifikasi ini sudah barang tentu ada pihak yang memberikan kepada KHR (Khairudin) dan RIW (Rita Widyasari)," kata dia.
Pihak lain itu seperti para Kepala Dinas (Kadis) yang memberikan gratifikasi atau setoran kepada Rita sebagai kepala daerah.
"Karena gratifikasi ini sudah barang tentu berhubungan dengan orang-orang yang memberikan. Ada beberapa prediksi diberikan Kepala Dinas yang ada di sana," kata Basaria.
Penyidik juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas Pemkab Kukar tiga hari kebelakang ini.
"Pengembangan barang tentu ada, makanya dilakukan sekarang penggeledahan di beberapa tempat di beberapa dinas," kata Basaria.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka, selain Rita lainnya yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (anj/tribunkaltim.co)