Korupsi KSOP, Jaksa Hadirkan Panitia Lelang dari Sumatera

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adi, selaku ketua panitia lelang dia mengaku tidak pernah bertemu sekalipun.

KOMPASIANA
Ilustrasi - Korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mendatangkan Adi Affandi dari Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya terkait korupsi kegiatan rehabilitasi kapal patroli milik Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan.  

Adi Affandi  saat itu menjabat sebagai ketua panitia lelang.

Dalam kasus itu, sejak Senin (11/9/2017), penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan telah menetapkan NA, mantan Kepala KSOP Kabupaten Nunukan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran kegiatan dimaksud.

“Antara NA sama Direktur PT Marinav Surabaya itu sama sekali nggak pernah ketemu. Ketua panitia lelang nggak pernah ketemu Direktur PT Marinav. Kok bisa menang lelang, terus cair itu anggaran? Makanya kami panggil ketua panitia lelangnya,” kata Muhammad Rusli Usman, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (2/10/2017).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Adi, selaku ketua panitia lelang dia mengaku tidak pernah bertemu sekalipun dengan dengan Direktur PT Marinav.

Baca: Ingin Mata Terlihat Cantik? Ikuti 3 Cara Mengaplikasikan Eyeliner Ini

Baca: Hari Batik Nasional -- Ada Mie Ayam Gratis di Es Teler 77, Bisa Dinikmati di 180 Cabang

Baca: Beda Kondisi Ekonomi Balikpapan dan Samarinda Bulan Ini, Begini Kata BPS Kaltim

Baca: Tambang Emas di Sekatak Sulit Dilegalkan, Ini Alasan Wakil Bupati

Baca: Mesin Pesawat Superjumbo Airbus A380 Meledak di Udara, Tim Perancis Bertolak ke Kanada

Diapun mengakui tidak pernah melihat surat kuasa dari Direktur PT Marinav kepada Alex selaku pemilik PT Karya Ngao Balikpapan untuk mengikuti lelang dimaksud.

Rusli mengatakan, tidak mungkin kegiatan lelang bisa dilakukan tanpa ada surat kuasa.

“Kami panggil semua nanti. Seperti sekretaris lelang Fenran, lalu Alex yang sub kontrak itu. Semuanya nggak saling kenal, tidak ada surat kuasa ke Alex. Itu pertanyaannya, KTP-nya nggak ada dalam dokumen. Jadi itu dokumen palsu semua," ujarnya.

Adi sendiri diketahui sangat memahami tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawabnya.

Namun selaku ketua panitia lelang, dia malah mengaku tidak tahu menahu, siapa yang mengajukan kontrak?

"Bagaimana tanda tangan kontrak kalau nggak saling ketemu? SPMK kan harus ketemu? Untuk memerintahkan NA tanda tangan di situ. Apa ada setan di situ sehingga bisa lolos proyek model kaya gini?” ujarnya.

Kejanggalan lainnya, tanda tangan kontrak yang seharusnya dilakukan di Kantor KSOP Kabupaten Nunukan, dalam dokumen justru tertera Kota Bandung sebagai alamat lokasi perjanjian kontrak.

"Masih proses kami. Yang pasti kami telah tetapkan satu tersangka. Sudah pasti bakal ada tersangka lagi," ujarnya.

Rusli mengatakan, penyelidikan kasus itu dimulai setelah pihaknya menemukan banyaknya kejanggalan pada proyek rehabilitasi kapal patroli KSOP type KNP 360 ini.

Kapal patroli tersebut mengalami kerusakan saat mengangkut rombongan DPR RI sekitar tahun 2013.

Kapal menabrak gusung dan harus menjalani perbaikan atas kerusakan dimaksud.

Pihaknya menyelidiki proses perbaikan kapal patroli yang lama waktu pekerjaannya dinilai tidak wajar.

Perbaikan kapal patroli ini tak juga selesai sejak 2013 lalu.

"Itu memakan anggaran sekitar Rp 620 juta untuk rehab saja. Posisinya di Balikpapan sampai hari ini. Diperbaiki di sana," ujarnya.

Kegiatan yang belum dikerjakan itu dananya telah dicairkan sebesar Rp 620 juta pada Desember 2013. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved