Korupsi KTP Elektronik
KPK Batal Minta Second Opinion dari IDI tentang Setya Novanto, Ini Sebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa lagi meminta second opinion atau pendapat kedua kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Diketahui upaya ini ditempuh karena kondisi kesehatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto yang tidak kunjung membaik.
Ditambah lagi beredar foto Setya Novanto yang terbaring di ranjang lalu viral karena warganet banyak menemukan kejanggalan dalam foto tersebut.
Baca: Oh Ternyata Ini Penyebab Setya Novanto Gunakan Masker di Tenggorokan
Baca: Logika 3 Maling Ayam Kritik Kemenangan Setya Novanto, Barang Bukti Harus Beda!
Baca: Logika 3 Maling Ayam Kritik Kemenangan Setya Novanto, Barang Bukti Harus Beda!
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan upaya second opinion batal karena dibatalkannya penetapan tersangka Setya Novanto oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Diketahui, pemeriksaan kesehatan Setya Novanto masuk dalam bagian penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.
"Jika dilihat itu (secon opinion) adalah bagian dari penyidikan, maka putusan praperadilan tentu juga akan berimplikasi terhadap permintaan second opinion tersebut," kata Febri, Senin (2/10/2017).
Hingga hari ini, sudah dua minggu lebih Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit.
Awalnya, Ketua DPR RI tersebut dirawat di RS Siloam, Semanggi Jakarta Selatan.
Kemudian, ia dipindah ke RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Selama di rumah sakit, Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, saat akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Gemilang! Penampilan PSM Makassar Tekuk Semen Padang
Baca: 7 Fakta Terungkap dari Penembakan Massal di Las Vegas, yang Terakhir Sangat Mematikan!
Baca: Pergi ke Kota Solo, Jangan Lupa Mampir ke Kampung Batik Laweyan Yuk. . .
Febri menambahkan, tindakan yang sah secara hukum dalam penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP akan terus dilakukan.
Termasuk, menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Karena ikhtiar untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP ini adalah tugas KPK sekaligus amanat dari publik," imbuhnya. (Tribunnews/Theresia Felisiani)