Karyawan Kalstar Sementara Waktu Dirumahkan, Ini Hak-haknya Versi Dinas Tenaga Kerja
Tidak ada lagi penerbangan dengan ATR 42 milik Kalstar dari bandara Tanjung Harapan, sejumlah karyawan untuk sementara waktu diliburkan/dirumahkan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Dan selama itu pula, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.
Selama belum mengundurkan diri secara resmi, karyawan juga tidak bisa bekerja di tempat lain.
Baca: Tersangka Gratifikasi Rp 6 M, Curhat Akun Rita Widyasari: Berani Sumpah Apapun Ini Jual Beli Emas
Baca: Masih Ingat Alba si Orangutan Albino? Kini Kondisinya Telah Membaik, tapi Ia Masih Butuh Bantuan
Baca: Bupati Yusran Tawarkan Kredit Pembangunan Infrastruktur Desa dengan Bunga Hanya 2,5 Persen
"Ya nggak bisa. Kalau mau bekerja di tempat lain harus mengundurkan diri dulu," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini Distransker belum belum perlu terlibat.
Distranaker, jelas Umar, baru bisa mengintervensi jika ada aduan yang disampaikan karyawan, seputar kebijakan merumahkan/meliburkan untuk sementara waktu tersebut.
"Kalau ada laporan atau aduan, baru kita bisa masuk," ujarnya. (*)