Karyawan Kalstar Sementara Waktu Dirumahkan, Ini Hak-haknya Versi Dinas Tenaga Kerja

Tidak ada lagi penerbangan dengan ATR 42 milik Kalstar dari bandara Tanjung Harapan, sejumlah karyawan untuk sementara waktu diliburkan/dirumahkan.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/doan e pardede
Pesawat ATR 72 milik Kalstar Aviation rute Balikpapan-Tanjung Selor mendarat di Bandara Tanjung Harapan di Tanjung Selor, belum lama ini. 

Dan selama itu pula, hak-hak karyawan tetap harus dipenuhi oleh perusahaan.

Selama belum mengundurkan diri secara resmi, karyawan juga tidak bisa bekerja di tempat lain.

Baca: Tersangka Gratifikasi Rp 6 M, Curhat Akun Rita Widyasari: Berani Sumpah Apapun Ini Jual Beli Emas

Baca: Masih Ingat Alba si Orangutan Albino? Kini Kondisinya Telah Membaik, tapi Ia Masih Butuh Bantuan

Baca: Bupati Yusran Tawarkan Kredit Pembangunan Infrastruktur Desa dengan Bunga Hanya 2,5 Persen

"Ya nggak bisa. Kalau mau bekerja di tempat lain harus mengundurkan diri dulu," jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini Distransker belum belum perlu terlibat.

Distranaker, jelas Umar, baru bisa mengintervensi jika ada aduan yang disampaikan karyawan, seputar kebijakan merumahkan/meliburkan untuk sementara waktu tersebut.

"Kalau ada laporan atau aduan, baru kita bisa masuk," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved