KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Rita Widyasari Tersangka - Sofyan Hasdam Sebut Nurdin Halid Bakal Jadi Plt Golkar Kaltim
DPP Partai Golkar memantau perkara dugaan korupsi yang menyeret RIW Bupati Kutai Kartanegara.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPP Partai Golkar memantau perkara dugaan korupsi yang menyeret RIW Bupati Kutai Kartanegara.
Jika ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka DPPakan segera mengeluarkan Pelaksana Tugas.
Ini dikatakan, Ketua Bidang Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan, Sofyan Hasdam kembali menjelaskan kepada Tribun.
Setelah beberapa kali dihubungi Tribun, Sofyan Hasdam menelepon Tribun.
Ia menjelaskan, DPP Partai Golkar sudah mempersiapkan pelaksana tugas.
"Kalau Ibu Rita ditahan, berarti Golkar akan menunjuk Plt (Pelaksana Tugas). Tunggu perkembangannya dalam satu dua hari kita akan rapat," kata Sofyan Hasdam usai rapat di DPP Partai Golkar, Jakarta, kepada Tribun, Jumat (6/10/2017).
Ia menegaskan, seandainya setelah diperiksa juga ditahan (seperti KHR/Komisaris PT Media Bangun Bersama), maka kemungkinan DPP Partai Golkar menyiapkan Plt dari pengurus pusat.
"Kemungkinan kita tunjuk Plt DPD. Kedua kemungkinan yang jadi Plt yang jadi Ketua Harian DPP, Pak Nurdin Halid," ucap Sofyan Hasdan, mantan Walikota Bontang dua periode.
Menurut dia, penunjukan Ketua Harian Nurdin Halid diperlukan karena Provinsi Kaltim sedang mempersiapkan diri pillkada pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim.
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Terkejut, Rita Barito Mengaku Belum Tahu Bupati Kukar Ditahan KPK
Baca: Tinggal di Dekat Got, Wanita Penjual Kopi Keliling Ini Bangga Punya Anak yang akan ke Kanada
Baca: Bosan dengan Rutinitas Kota? Nikmati Dulu Sensasi Pedesaan Alami Ubud!
Baca: Begini Pengakuan Luna Maya soal Fotonya dengan Orangutan
"Kita berharap, walaupun Ibu Rita tidak ikut Pilkada, kita akan koordinasi dengan DPP," tambahnya.
Sebelum Rita Widyasari ditahan, DPP Partai Golkar memantau perkembangan proses hukum di KPK.
Ia menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan di KPK tetap menjunjung azas praduga.
"Walaupun menganut asas praduga tak bersalah, kami ingin Ibu Rita fokus kasus hukumnya," pungkasnya. (*)