Rita Widyasari Ditahan KPK

Wow. . . Ternyata Bupati Kukar Rita WIdyasari Punya Emas 15 Kg yang tak Dilaporkan ke Negara

Rita mengaku emas seberat 15 kilogram itu merupakan pemberian dari ayahnya Syaukani Hasan Rais yang juga mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. 

Baca: Pemerintah Larang Sementara Bisnis Ustaz Yusuf Mansur, Ini Penjelasannya

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sejumlah materi yang ditanyakan penyidik saat memeriksa Rita hari ini.

Salah satunya mengenai lonjakan harta kekayaan yang dimiliki Rita senilai Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412.

Dalam LHKPN sebelumnya yang dilaporkan pada 23 Juni 2011, Rita tercatat memiliki harta Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412.

Lonjakan harta terutama berasal dari perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar senilai Rp 9,5 miliar dan pertambangan batubara seluas 2.649 hektar senilai Rp 200 miliar.

Perkebunan dan pertambangan itu sebelumnya tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Rita pada Juni 2011.

Baca: Cewek Ini Unggah Foto-foto Intimnya dengan Denis Kancil, Pebalap Muda yang Tewas Mengenaskan

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Italia Vs Makedonia, Ayo Nonton di SINI

Baca: Komunitas Pecinta Reptil Kagetkan Pengunjung Tenggarong Fair

"Materi pemeriksaan terkait peningkatan kekayaan di LHKPN RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," tambah Febri.

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, ‎tetap merasa tidak bersalah.

"‎Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi)," kata Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (6/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Rita menambahkan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dia menilai KPK sangat terburu-buru.

Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.

Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Spanyol Vs Albania, Ayo Nonton di SINI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved