Edisi Cetak Tribun Kaltim

Sopir, Pemkot, dan DPRD Balikpapan Sepakat Tutup Transportasi Online, Apa Solusinya untuk Warga?

Sopir-sopir angkutan kota (angkot) dan taksi argo berkumpul di jalan protokol depan Kantor Walikota Balikpapan.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kadishub Balikpapan Sudirman Djayalaksana memberikan pengumuman di hadapan para sopir angkot dan taksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Balikpapan, Rabu (11/10/2017). 

Selama tak mengangkut penumpang dari 09.00 hingga 13.00 Wita, banyak warga yang telantar di pinggir jalan.

Baca: Hati-hati Lewat 5 Jalan Ini di Balikpapan, Banyak Lumpur dan Licin Sisa Hujan Semalam!

Baca: Robben Pensiun Gagal Bawa Belanda ke Piala Dunia, Begini Tanggapan Penyerang Bali United

Baca: Apa Jenis Musik yang Disukai Psikopat?

Kebanyakan dari mereka warga di sekitar pusat keramaian seperti pasar, sekolah, dan terminal yang sebagian mengandalkan angkutan umum konvensional.

Polres menurunkan kendaraan roda empat, mulai mobil patroli, truk hingga bus kepolisian.

"Membantu pengangkutan penumpang, seperti di wilayah Balikpapan utara," kata Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang didampingi Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan DJ, Rabu (11/7/2017).

Dengan adanya bantuan transportasi tersebut, masyarakat masih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa kendati oara angkutan umum melakukan mogok massal.

Minta Ditutup
Siang hari rapat pertemuan antara perwakilan sopir taksi konvensional dengan Kepala Dishub Sudirman Djayalaksana dan DPRD menghasilkan keputusan.

Melalui Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, berdasarkan pertemuan sejak pagi hingga siang menghasilkan tiga kesepakatan.

Keputusan tersebut akan tembuskan ke Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil masukkan perwakilan taksi argo dan angkot, disebutkan ada tiga poin hasil yang dicapai.

Pertama, menutup segala bentuk kegiatan operasional serta pelayanan transportasi online Grab, Gojek, dan Uber di Balikpapan yang belum memenuhi perizinan.

Kedua, membentuk tim pengawasan (dari kepolisian, dinas perhubungan, DPRD dan Perwakilan Asosiasi Gabungan Angkutan Umum seperti angkot dan taksi) dalam hal tataran teknik pengawasan dan pengendalian untuk dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Ketiga, pembentukan tim audiensi ke Kementrian Perhubungan dan Presiden RI terkait penutupan aplikasi Gojek, Uber dan Grab yang belum memenuhi perizinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved