Bayi dalam Freezer - Rekonstruksi, Ini yang Dilakukan Tersangka Begitu Tiba di Rumahnya

Rekonstruksi yang seharusnya dilakukan pukul 09.00 wita akhirnya telat dua jam, karena masih menunggu kunci rumah SA.

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Sa saat akan masuk ke dalam rumah untuk melakulan rekonstruksi 

Polisi menyampaikan penetapan SA (24) ibu muda itu sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan, Kamis (3/8/2017) sore.

Kasus temuan bayi dalam freezer ini mulai terkuak sejak Rabu (2/8/2017) ketika pasangan suami istri yang bekerja di Skip Car Wash, Kampung Satu, Kota Tarakan menemukan plastik hitam di dalam freezer yang rupanya berisi bayi membeku.

Jumat, (4/8/2017) Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Ipda Denny Mardianto mengungkapkan, pasangan suami istri merupakan pegawai di pencucian mobil dan motor tersebut.

Baca: Kabar Buruk, Ed Sheeran Alami Kecelakaan, Tangannya Cedera Bisa Berimbas Konser di Jakarta Nih!

Baca: Kalah di Pilkada DKI, Begini Sekarang Nasib Sylviana Murni

Baca: Meski Tercecer di GP Jepang, Maverick Vinales Masih Berharap Ada Keajaiban

Sejumlah saksi termasuk DO, suami siri SA yang bos pemilik Skip Car Wash tersebut juga telah diperiksa.

Kepada polisi, SA mengaku bayinya sudah tidak bernyawa ketika dilahirkan.

Pengakuan ini juga disampaikan SA kepada Nunung, pengacara yang ditunjuk DO, suami siri SA untuk mendampingi kasus hukum yang menimpa SA.

Baca: Edan, Mantan Anggota Satpol PP Jual Istrinya, Tarif Sekali Kencan Rp 250 Ribu

Baca: Tampil dengan Gaya Berhijab Seperti Ini, Rina Nose Tuai Kritikan Pedas

Baca: Membanggakan, PMI Samarinda Wakili Indonesia di Ajang Internasional

Polisi menyangkakan pasal pembunuhan kepada SA.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.

Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved