Edisi Cetak Tribun Kaltim
Uber Setuju Stop Operasi, Go Car dan Grab Diharap Mengikuti
jika tak dilakukan, bisa menjurus pada penutupan paksa oleh petugas ataupun masyarakat yang tergabung dalam angkot konvensional
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Meski demikian, aplikasinya masih jalan, tetapi drivernya yang stop sementara, sambil mengurus izin usaha dan trayek dan sebagainya.
Lebih lanjut, jika nantinya revisi Permenhub 26 selesai, akan ada penyesuaian tarif yang dilakukan.
Kewenangan tarif sebelumnya akan ada di Menteri. Nanti, saat revisi selesai, kewenangan tarif ada di Gubernur.
Tarif bawah diatur supaya para operator tak saling jegal. Tarif atas untuk lindungi masyarakat, jangan sampai ada tarif yang melonjak. Jangan nanti seenak-enaknya, para operator angkutan online ini menaikkan harga. Semua perizinan ini , nantinya akan dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi.
Baca: Kerap Tampil Super Seksi Bahkan Punya Tato, Kini Bersuamikan Jebolan Pesantren, Begini Perubahannya
Sumbang Pajak
Dengan adanya revisi Permenhub 26 pada 1 November mendatang, nantinya akan membuat
penyedia jasa angkutan online membayar pajak ke daerah. Saat ini, karena belum ada masuk dalam perizinan daerah, belum ada pajak apapun yang diberikan manajemen angkutan online kepada pemerintah.
"Iya, pajaknya juga ada. Kan mereka nanti akan berbadan hukum. Ada pajak kendaraan umum, kemudian pajak badan usaha. Ini yang nantinya harus dilakukan manajemen angkutan online," kata Salman Lumoindong, Kepala Dishub Kaltim.
Baca: Saat Belia, 6 Selebriti Hollywood Ini sudah Hilang Kesucian, Nomor 6 dan 7 Bahkan Belum 10 Tahun
Selain pajak ke daerah, untuk permasalahan kuota, sudah tak akan berubah kembali. Hal ini karena perhitungan kuota yang dilakukan Kabupaten/Kota, sudah sesui dengan demand dan supply yang diperhitungkan.
"Masih yang kemarin. Kalau kebanyakan kuota, nantinya mereka akan rugi juga, karena demand tak sesuai dengan supply-nya," ujarnya. (anj)
