Usai SMS-an, Aldi Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya . . .

"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya.

Ilustrasi 

"Saat diamankan, pelaku sedang menunggu pemasangnya atau pembeli," tambahnya.

Lanjut dia menjelaskan, ponsel yang diamankan petugas, digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, dengan si pembeli mengirimkan pesan singkat kepada pelaku.

Baca juga:

Taksi Argometer Pertanyakan Pengawasan Kuota Angkutan Online

Pertanyakan Penanda Stiker, Angkutan Online Khawatir Kena Sasaran Amarah Sopir Konvensional

Hidayatullah Bangun Pesantren Tahfidz Quran, Kapolda Kaltim Ikut Peletakan Batu Pertama

Angkutan Online Tolak Balik Nama Kendaraan Atas Perusahaan

Anggota DPRD Berau Temui Hetifah di DPR RI, Ini Hal Penting yang Dibicarakan

Revisi Permen 26 Disetujui, Kuota Taksi di Kaltim Tunggu Penetapan Gubernur

Operasional Taksi Online Ditutup, Demi Uang, Sopir Ini Beroperasi Sembunyi-sembunyi

Polanya, setelah pemesanan usai melalui pesan singkat, si pemesan datang ke pelaku untuk membayar pesanannya.

"Jadi pelangganya bisa memesan dengan SMS saja, disertai dengan nominal uang pemasangan," ucapnya.

Dia pun berharap agar masyarakat tidak lagi tergiur dengan keuntungan instan, namun melanggar hukum. Pasalnya, bandar, pengecer, hingga pembelinya juga akan diproses.

"Kalau ada praktik seperti ini, segera laporkan ke petugas, karena hal ini sudah jelas melanggar, apapun alasannya," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved