Operasi Zebra Mahakam 2017
Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini
Polantas tak segan menilang para pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Mahakam 2017. Adapun denda tilang sebagai berikut
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Syaiful Syafar
Baca: Bad News Nih! Penumpang Pesawat Bakal Dilarang Bawa Laptop, Ini Alasannya
Lebih lanjut ia menjelaskan, kendaraan yang tak laik jalan, kemudian tidak memenuhi kelengkapan seperti lampu sen, spion, dan helm juga bakal kena tilang.
Begitupun dengan aspek muatan. Tidak ada ampun bagi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas atau memuat barang ilegal.
"Target atau sasaran dan cara bertindak, hingga lokasi sudah dipetakan," tegasnya.
Baca: Heboh Surat Jonru dari Rumah Tahanan, Ahli Grafologi Ungkap Karakter Sebenarnya
Lokasi yang dijadikan sasaran kepolisian di antaranya daerah padat lalu lintas dan rawan kecelakaan.
Di Balikpapan seperti Jalan MT Haryono, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Minyak, Jalan Soekarno Hatta, kawasan Muara Rapak, hingga kawasan Lamaru, Balikpapan Timur.
"Bila kami temukan pelanggaran ringan seperti lupa menyalakan lampu atau memakai safety belt, maka untuk pertama akan kami berikan teguran. Tapi jangan harap diberikan kesempatan kedua," beber AKP Noordihanto.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Dekan Fahutan Unmul Samarinda
Baca: Menteri Susi Tenggelamkan 33 Kapal Tanpa Diledakkan dan Hanya Melubangi Lambungnya
Polantas tak segan menilang para pelanggar lalu lintas pada Operasi Zebra Mahakam 2017.
Adapun denda tilang sebagai berikut:
- Rp 250.000 untuk jenis pelanggaran ringan
- Rp 250.000 - Rp 500.000 untuk jenis pelanggaran sedang