Polemik Transportasi Online

Sopir Angkot Plat Kuning Tetap Tolak Aktivitas Ojek Online di Kota Minyak

"Orang yang ngojek bisa hanya pekerjaan sampingan. Bukan benar-benar pekerjaan sopir seperti kami," tutur Aco.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Pelaksanaan kegiatan rapat transportasi umum di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan pada Selasa (31/10/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Awak pengemudi angkutan umum plat kuning meminta kepada pemerintah kota untuk tetap tidak mengizinkan beroperasinya angkutan sepeda motor berbasis aplikasi online.

Itu terungkap dalam kegiatan rapat transportasi umum di rumah jabatan Wali Kota Balikpapan pada Selasa (31/10/2017) malam.

Burhanuddin, Koordinator Angkutan Umum Kota Balikpapan, mengatakan, angkutan umum sepeda motor tidak diatur dalam peraturan keputusan Kementerian Perhubungan dan Undang-undang Lalu Lintas.

Karena itu, tegas dia, operasional ojek online harus dilarang karena tidak ada perangkat hukum yang berlaku.

"Tidak ada payung hukumnya, tidak perlu beroperasi," ujar Burhan.

Hal sama diutarakan, Aco, pengemudi angkot, menegaskan, kepada ojek roda dua harus ditegakkan aturan. Menjalani usaha harus ikuti aturan. Selama ini berjalan secara tidak adil.

Ibarat pertandingan tinju, angkot plat kuning diikat kencang oleh aturan sementara ojek online bebas tanpa jeratan, dipastikan pertandingan akan dimenangkan pihak online.

"Kami bertanding dengan online tentu kalah," ujarnya.

Selama ini ojek online muncul secara bombastis, keberadaannya sangat besar, meluas, jumlahnya sampai tidak terhitung.

"Orang yang ngojek bisa hanya pekerjaan sampingan. Bukan benar-benar pekerjaan sopir seperti kami," tutur Aco.

Tentu saja, ini mengambil pasar yang tidak seimbang. Kebutuhan angkutan sampai terjadi kepincangan, banyak penawaran ketimbang pemakai jasa angkutan umum.

"Pasar kami diambil," katanya.

Ditambahkan, Hendra, perwakilan awak angkot Balikpapan, menuturkan, ojek online mengambil area penumpang angkutan kota, akibatnya angkot sepi penumpang.

"Keputusan di dewan tak tegas, didatangi ditutup, sudah kami pergi lalu buka lagi. Kemana pengawasannya?" ujarnya.

Senada, Alfert, Koordinator Angkot Nomor 3, menegaskan angkutan roda dua online tidak perlu diberi izin sebelum ada aturan yang sah.

"Sebelum ada aturan seperti Perwali, pemerintah harus mau tetap menutup dulu ojek online," ujarnya.

Kebijakan Diserahkan ke Pemda

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpalan, Sudirman, menjelaskan, secara aturan angkutan roda dua tidak diatur dalam undang-undang dan keputusan menteri namun dalam kenyataan angkutan roda dua sudah ada.

"Sejak waktu saya masih sekolah sudah ada ojek. Nyata dari dulu sudah ada. Memang dilema tidak diatur dalam aturan tapi nyata," ujar Sudirman.

Nanti akan segera dibahas, terutama melalui dewan perwakilan rakyat daerah atau melalui wali kota langsung.

"Bisa dalam bentuk Perwali atau nanti Perda," kata Sudirman.

Belum lama ini, dirinya pernah konsultasikan mengenai transportasi roda dua. Namun Kementerian Perhubungan juga belum memberi keputusan.

Namun dari diskusi dengan kementerian diputuskan soal kendaraan roda dua sebagai angkutan umum diserahkan ke daerah masing-masing.

"Bisa diatur dengan kebijakan daerah, memakai regulasi di daerah, bisa pakai perda," katanya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun angkat bicara.

Ia menilai, persoalan angkutan roda dua tentu saja nanti dibahas lagi dengan forum perangkat daerah lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved