Tak Perlu Panik, Ini Penjelasan Kominfo terkait Registrasi Kartu Seluler
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejak subuh tadi, media sosial diramaikan dengan berita mengenai wajib registrasi nomor telepon seluler (ponsel) yang berakhir hari Selasa (31/10/2017) kemarin.
Bahkan ada beberapa orang yang saat tiba di kantornya panik saat mengetahui informasi tersebut. Mereka langsung menelpon istri, suami, atau kerabatnya yang lain untuk meminta nomor Kartu Keluarga (KK).
Di salah satu status di media sosial Facebook tertulis:
"Kominfo bilang sampai dengan 31 Oktober seluruh nomor ponsel wajib telah melakukan registrasi ulang."
Akun yang sama juga menulis, jika lewat dari tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, maka ada tiga dampak yang muncul.
Baca: Jadi Hari Patah Hati Internasional, Ini Ciuman Song Song Couple yang Romantis Banget Dah. . .
Baca: Janji Kampanye Stop Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Tapi Kata JK, Anies Sudah Sepakat Lanjutkan
Baca: Begini Penampakan Maria Ozawa alias Miyabi di Kapal Mewah, Duh. . . Masih Cantik dan Seksi Aja
Pertama, tidak bisa melakukan panggilan.
Kedua, per lima belas menit kemudian tidak bisa menerima telepon dan SMS.
Ketiga, langkah terakhir Kominfo jika masih membandel belum registrasi ulang adalah pemblokiran nomor.
Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan klarifikasinya.
Menurut Kominfo, hari ini 31 Oktober 2017 adalah dimulainya registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK dan no. KK.

"Registrasi ulang nomor lama diberi tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018," jelas Komifo.
Selain itu, ada juga akun lain yang menulis informasi mengenai kebijakan baru Kominfo.