Berita Nasional Terkini
Kata Bahlil soal Dirinya Digugat Gara-Gara Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara mengenai sidang perdana gugatan terhadap dirinya yang berkaitan dengan isu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Menanggapi persoalan tersebut, Bahlil menegaskan bahwa ia menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia membantah tudingan yang menyebut dirinya enggan menambah kuota impor BBM untuk pihak swasta.
Baca juga: Sosok Penggugat Bahlil, Tati Suryati Minta Ganti Rugi Rp 1,1 Juta dan Kini Menggunakan Mobil Listrik
Menurutnya, pemerintah justru telah memberikan tambahan kuota yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kita hargai semua proses hukum. Tapi yang perlu diluruskan, kuota impor untuk SPBU swasta sudah kami tambah hingga 110 persen dibandingkan tahun 2004. Jadi keliru kalau ada yang bilang tidak diberikan. Faktanya, sudah kita tambah,” ujar Bahlil kepada awak media usai menghadiri agenda resmi, Rabu (8/10/2025).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di sektor swasta.
Ia juga menilai bahwa persoalan kelangkaan BBM tidak semata disebabkan oleh kuota impor, melainkan juga oleh faktor distribusi dan dinamika pasar global yang memengaruhi rantai pasok energi nasional.
Sebagai informasi tambahan, gugatan terhadap Bahlil dilayangkan oleh seorang warga bernama Tati Suryati, yang menuding adanya kelalaian pemerintah dalam mengantisipasi kelangkaan BBM di SPBU swasta.
Gugatan tersebut tercatat dalam sistem informasi perkara PN Jakarta Pusat pada Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Meski demikian, Bahlil menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh masyarakat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia pun menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya menghargai langkah hukum yang diambil. Ini bagian dari demokrasi, dan kami siap menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum di PN Jakarta Pusat untuk mengetahui bagaimana pengadilan menilai kebijakan Kementerian ESDM terkait pengelolaan kuota impor BBM serta upaya menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
Sosok Tati Suryati
Sosok Tati Suryati menjadi sorotan publik, usai dia melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Kini, Tati Suryati mengaku beralih ke mobil listrik semenjak bahan bakar minyak (BBM) sulit didapatkan di SPBU swasta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.