Edisi Cetak Tribun Kaltim
Gara-gara Hal Ini, Gojek mulai Susah Cari Penumpang
Penghasilan kami juga semakin dan bahkan sangat susah. Misalnya, dulu dalam sehari kami bisa dapatkan 20 tarikan penumpang.
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Diberitakan sebelumnya, ratusan ojek online dan angkot konvensional sempat bersitegang saat berada di Jl Wiluyo Puspoyudo dekat rumah Wakil Walikota Balikpapan, Rabu (1/11).
Informasi yang dihimpun Tribun di lapangan, bentrokan nyaris terjadi di antara mereka. Bermula saat beberapa iringan ojek online yang memakai atribut melintas di lokasi yang dijadikan tempat ngetem sopir angkot konvensional.
Baca: Selain Aldi Taher, 4 Artis Ini juga Hadapi Perceraian Saat Ditimpa Penyakit, Nomor 4 Sampai Begini
Kontan hal tersebut memancing reaksi sopir angkot, beberapa ojek online dihentikan secara paksa. "Waktu itu saya lolos, tapi teman di belakang distop.
Saya langsung komunikasi dengan rekan yang lain di sekitar," kata seorang driver yang enggan namanya disebut.
Tak lama kemudian, driver Gojek berdatangan satu demi satu. Hingga akhirnya massa driver online terkumpul banyak. Situasi memanas antar kedua belah pihak. Beruntung aparat kepolisian cepat datang dan melakukan pengamanan.
Baca: BREAKING NEWS - Terjatuh di Perairan, 4 Jam tak Diketahui Nasibnya, Ibrahim Sempat Dinyatakan Hilang
Belum Berpayung Hukum
Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub), mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati dalam membuatkan aturan mengenai penggunaan motor sebagai sarana transportasi.
"Kita sedang berbenah terus. Capaian untuk kendaraan umum masih sangat kurang, maka ada ojek. Walaupun ojek ini belum ada di undang-undang, Pemda sebenarnya bisa mengatur mereka dengan duduk bersama untuk disepakati. Ojek harus ada kajian akademis untuk ada di revisi UU," terang Cucu.
Baca: Fantastis, Cerai dengan Ibnu Jamil, Sang Istri Minta Harta Gono-gini yang Bisa Naik Haji Berapa Kali
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) dianggap sudah tidak relevan karena tak mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.
Berbagai pro dan kontra disuarakan masyarakat terkait dengan rumusan Rancangan Peraturan Menteri 26 Tahun 2017. Dalam rumusan tersebut, Kemenhub hanya mengatur soal taksi online. Ojek online masih tak terpayungi aturan lantaran tak masuk kategori kendaraan umum.
Meski sudah mengajukan rumusan revisi Permen no. 26, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menilai kekuatan hukum dari peraturan tersebut masih terlalu lemah. PPAD meminta pemerintah segera merivisi UU LAJ dengan memasukkan aturan mengenai transportasi online. Tujuannya untuk memperkuat posisi hukum aturan tersebut.
Ketika ditanyai awak media, Menteri Perhubungan Budi Karya menyatakan bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memperkuat aturan transportasi online lebih dari sekedar Peraturan Menteri. Namun untuk sementara, pihaknya perlu mengimplementasikan dahulu RPM 26 Tahun "Sementara Peraturan Menteri ya. Kalau pun undang-undang, kita akan memperbaiki dalam UU transportasi yang lebih luas," kata Budi. (anj/cnni)