Dokumen Sprindik Beredar, Benarkah KPK Kembali Tetapkan Setnov sebagai Tersangka Kasus e-KTP?
Diketahui dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Cepi memutuskan memenangkan gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangka di KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Namun belum dipastikan apakah Sprindik yang beredar tersebut asli atau palsu.
KPK belum mau menjawab tentang beredarnya Sprindik tersebut.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktpber 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.
Baca juga:
Ini Dia Besaran Biaya yang Diperlukan untuk Proses Revitalisasi Citra Niaga
Redam Pertikaian Antar Satuan TNI, Pangdam Terbang ke Tarakan, Ini Perkembangannya
Pasca Beredar Video Kapolda Kaltim, Pokja 30 Pertanyakan Sikap Netralitas
Sudah Berjam- jam, Api di Lokasi Kebakaran Sepinggan Raya Masih Belum Padam
Balikpapan Ditarget 5.200 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Permasalahan dalam PSTL
Sempat Marah soal Izin Transmart, Jaang Minta Maaf ke Kepala BPTSP
"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.

Atas beredarnya Sprindik baru ini, Tribunnews.com sudah berusaha mengkonfirmasi kebenaran Sprindik tersebut ke KPK maupun pihak Setya Novanto.