MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Dalam Kolom Agama di KTP
Di KTP itu kami mohonkan agar dituliskan kepercayaan. Jadi kami mohonkan kesetaraan atau secara umum dari Sabang dan Merauke untuk kepercayaan
"Hal inilah yang tidak sejalan dengan jiwa UUD 1945 yang secara tegas menjamin bahwa tiap-tiap warga negara merdeka untuk memeluk agama dan kepercayaan dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan itu."
Sulit mendapat akta kelahiran
Penuturan para penggugat, sebagaimana tertera dalam dokumen MK, menjabarkan bagaimana selama ini anak-anak para penganut kepercayaan "sulit mendapat akta kelahiran" dan para penganut kepercayaan "terpaksa berbohong menulis agama di luar kepercayaannya pada KTP elektronik".
Dewi Kanti, penganut Sunda Wiwitan, menceritakan pengalaman sulitnya mendaftarkan pernikahan para penganut Sunda Wiwitan.
Banyak juga penghayat kepercayaan yang 'dipaksa' untuk memeluk salah satu dari enam agama, agar pernikahan mereka diakui negara. Pernikahan penghayat Sudan Wiwitan yang tidak diakui negara ini berimbas pada anak-anak mereka.
Baca: Tanah Abang Macet, Sandiaga Uno Sebut Penyebabnya karena Pejalan Kaki
Dalam akta kelahiran anak-anak penghayat Sunda Wiwitan hanya dapat mencantumkan nama ibu, karena dianggap sebagai anak 'di luar pernikahan' oleh negara.
Kuasa hukum para penggugat, Julianto Simanjuntak, mengapresiasi putusan MK yang membuat para penganut kepercayaan bisa mengisi kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan KK.
"Yang jadi masalah ke depan adalah bagaimana tingkat implementasi di dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri). Kita harap dengan putusan MK para aparat pemerintah di manapun berada menghormati putusan MK karena final dan berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Artikel ini sudah tayang di bbc indonesia berjudul: MK: Penghayat kepercayaan masuk kolom agama di KTP dan KK