Edisi Cetak Tribun Kaltim

Tolak Dijadikan Supermall, Lahan Eks Puskib Diusulkan jadi Ruang Terbuka Hijau

Ada beberapa alasan yang membuat politisi Partai Hanura ini menyarankan lahan milik Pemprov Kaltim diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
Lahan Puskib milik Pemprov Kaltim yang sedianya akan dibangun Supermall Balikpapan. Meski sudah groundbreaking pada 2013 lalu, namun proyek ini tampak mangkrak. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan Muhammad Adam menyarankan, aset lahan seluas 5,4 hektare eks Puskib yang masih mangkrak sebaiknya dihibahkan ke Pemkot Balikpapan.

Lahan tersebut lebih bermanfaat dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ada beberapa alasan yang membuat politisi Partai Hanura ini menyarankan lahan milik Pemprov Kaltim diserahkan ke Pemkot Balikpapan.

Adam akan meminta Pemkot Balikpapan menyurati secara resmi ke Pemprov.

"Nanti saya usulkan ke Pemkot Balikpapan bersurat ke Pemprov, agar lahan tersebut dihibahkan ke Balikpapan. Kita usulkan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Karena mayoritas masyarakat Balikpapan menginginkan itu," tutur Adam menangapi soal lahan pemprov yang rencananya akan dibangun supermall hingga saat ini masih mangkrak kepada Tribun, Senin (6/11/2017).

Baca: Pembangunan Supermall Mangkrak 4 Tahun, Ini yang Dikhawatirkan Pengamat

Baca: Pembangunan Supermall Mangkrak padahal Investor Sudah Setor Rp 200 Miliar

Baca: Supermall Mangkrak, Lokasi Proyek jadi Tempat Pembuangan Lumpur

Baca: Supermall Balikpapan Mangkrak 3 Tahun, Investor Kembalikan Uang Konsumen

Menurut dia, lahan yang dibebaskan oleh pemerintah meminta persetujuan DPRD Kaltim periode 2004‑2009 lalu.

Lahan seluas 5,4 hektare itu jika dimanfaatkan untuk Balikpapan Supermall, otomatis menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau itu sudah berjalan, pemerintah sudah mendapatkan retribusi, menyerap tenaga kerja dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim.

Hanya saja, Adam menyayangkan, setelah memasuki tahun kelima sejak diserahkan aset tersebut ke Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) hingga kini belum membuahkan hasil sebagai penerimaan daerah.

"Itu sudah masuk tahun kelima (belum ada progres). Artinya pihak ketiga yang diajak kerjasama oleh MBS diduga sudah wanprestasi," beber Adam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved