Korban Melarikan Diri ke Hutan

Polres Paser Ungkap Kasus Curas dengan Modus Sewa Mobil

Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus sewa mobil, di tengah jalan sopir ditodong dan kendaraan dibawa pelaku.

sarassani/tribun kaltim
Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Herdiyanto dan Kapolsek Kuaro IPTU Darmadi menjelaskan kronologis pengungkapan kasus curas Sungai Nangka di Mapolres Paser, Senin (6/11). 

Setelah mobil berhenti, Su yang duduk belakang draiver (Okta) mengeluarkan pisau dapur yang dibawa dari rumah, kemudian menusukannya ke leher belakang Okta.

Korban berusaha melakukan perlawanan, Ap datang membantu memukul korban menggunakan kayu. Merasa nyawanya terancam, Okta keluar dari mobil dan melarikan diri ke dalam hutan.

Kedua tersangka sempat mengejar korban, tapi tak berhasil dan selanjutnya mobil korban dibawa kabur ke arah Batu Kajang.

Baca: 10 Perwira Menengah dan Perwira Pertama Polres Paser Alih Tugas

Baca: Kapolres Paser AKBP Anggie Dulunya Murid SD Kartika Tana Paser

Baca: Mantan Kapolres Paser Pajang Poster Berisi Renungan dan Motivasi Diri

Setelah lebih 4 jam bersembunyi di dalam hutan, korban memberanikan ke luar hutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuaro. "Korban kita antar berobat ke Polsek. Melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka diketahui berada di Palangkaraya, mereka kita tangkap saat ingin menjual mobil tersebut,” ucapnya.

Anggota Polres Paser berjaga di lokasi kabel listrik yang putus di Jalan DI Panjaitan atau Pabrik Piring Tanah Grogot, Sabtu (24/12/2016).
Anggota Polres Paser berjaga di lokasi kabel listrik yang putus di Jalan DI Panjaitan atau Pabrik Piring Tanah Grogot, Sabtu (24/12/2016). (TRIBUN KALTIM / SARASSANI)

Untuk mengelabui polisi, tersangka meminta bantuan Jh, 51, warga Kapuas, Kalteng, untuk merubah plat mobil dari KT 1686 ZS menjadi KH 1686 A. Tergiur imbalan dari tersangka, Jh juga membantu mencarikan pembeli, padahal Jh sudah curiga bahwa mobil itu hasil dari kejahatan.

Baca: Polres Paser Gelar Acara Pisah Sambut untuk Irwan dan Anggie Yulianto

Baca: AKP Aldi Alfa Jadi Kasatreskrim Polres Paser

Baca: 51 Personel Polres Paser Naik Pangkat

Ditambah mau dijual Rp 35 juta, harga yang menurut Jh terlalu murah untuk ukuran dan kondisi mobil seperti itu.

“Plat KT 1686 ZS dirubah menjadi KH 1686 A dengan mengganti T jadi H, ZS dihilangkan diganti A. Agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali, saya imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak langsung percaya terhadap permintaan yang mencurigakan,” kata Dudy menyarankan. (aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved