Target Sertipikat Gratis 7000
Tiga Tahun ke Depan Semua Aset Pemkab PPU Wajib Sertipikat
Staf Kementrian Agraria bersama anggota DPR RI Komisi II Hetifah Sjaifudin mendorong Pemkab PPU agar segera mensertipikatkan semua aset-asetnya.
Penulis: Samir |
PENAJAM, TRIBUN- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan milik pemerintah daerah sudah bersertifikat.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Bahrusyah saat mendampingi anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudin dalam pertemuan dengan Sekda, Tohar, Selasa (7/11) mengatakan, selama ini banyak daerah yang kurang memperhatikan untuk sertifikasi lahan milik pemerintah daerah.
Ia mengatakan, alasan belum melakukan sertifikasi lahan apakah karena kurang pengetahuan atau kesibukan sehingga tidak memiliki waktu untuk sertifikasi lahan pemerintah daerah.

“Tapi saya minta agar tiga tahun mendatang seluruh aset lahan pemerintah PPU sudah harus sertifikat,” jelasnya. Bahkan ia meminta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU untuk membantu menyelesaikan sertifikasi lahan pemerintah daerah.
Baca: Pemkab PPU Terus Cari Aset, Ternyata Ini yang Ditemukannya di Balikpapan
Baca: 100 Anggota Pramuka PPU akan Mengikuti Napak Tilas Perjuangan Selama Dua hari Dua Malam
Baca: Ketua DPC PDI PPU Mundur dari Pencalonan Bupati Pilkada 2018
Mengenai lahan yang belum memiliki bukti kepemilikan seperti segel, Bahrusyah mengatakan tidak menjadi masalah tinggal bupati membuat surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak menjadi sengketa dengan pihak lain. Dengan surat pernyataan itu cukup untuk diajukan lahan tersebut untuk diterbitkan sertifikat.

Untuk menyelesaikan target itu, ia menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menitipkan pegawai yang bisa membantu di Kantor BPN. Bahkan pihaknya siap memfasilitasi bila ada tenaga di PPU untuk di sekolahkan di sekolah petanahan.
Selain itu lanjutnya, ia juga berharap agar seluruh lahan rumah ibadah seperti masjid, musalla dan gereja agar juga bisa disertifikatkan.
“Untuk sertifikasi lahan rumah ibadah termasuk makam bisa bekerja sama dengan Kemenag. Saya harapkan bisa rampung tiga tahun mendatang,” ucapnya.

Bukan hanya itu, ia juga meminta kepada Pemkab PPU agar menunjuk salah satu desa lengkap. Desa lengkap ini seluruh lahan masyarakat sudah memiliki sertifikat. Bila ini bisa diwujudkan maka Pemkab PPU bisa menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.
Baca: Disdukcapil PPU Serahkan 1.500 KTP- El kepada Warga Babulu dan Waru
Baca: Calon Perseorangan Pilkada PPU Minimal Serahkan 11.829 Surat Dukungan
Baca: 3 Tahun, Seluruh Lahan Pemkab PPU Harus Punya Sertifikat
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Hetifah meminta agar PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) bisa diselesaikan Kantor BPN PPU sesuai target. Karena dari 7.000 berkas yang diterima agar tahun ini bisa diselesaikan minimal 6.000.
“Mudah-mudahan sertifikat gratis ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi masyarakat,” katanya.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)masih terus mencari bukti kepemilihan sejumlah aset milik pemerintah daerah. bahkan sejumlah bukti kepemilikan ditemukan di Pemkot Balikpapan dan Kabupaten Paser.

Sekda PPU, Tohar, kepada Tribun, Selasa (7/11), menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu telah menerima empat bukti surat kepemilikan dari Pemkot Balikpapan. Karena sebelumnya Kecamatan Penajam bergabung dengan Kota Balikpapan tahun 1978.
Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara
Baca: Dewan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda di Pemkab Penajam Paser Utara
Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta
"Kami bersyukur, karena Pemkot Balikpapan terbuka untuk mencari bukti kepemilikan aset pemkab terutama di Kecamatan Penajam," jelasnya. Bukan hanya itu lanjutnya, juga telah mendapatkan dua surat kepemilikan puskesmas di Kecamatan Babulu di Kabupaten Paser.
Ia mengaku, sebelumnya Kabupaten PPU masih bergabung dengan Kabupaten Paser sehingga banyak aset sudah dihibahkan namun belum memiliki surat alas hak.
Tohar mengaku, saat ini juga telah mematok lahan-lahan Pemkab PPU sebagai bukti bahkan lahan tersebut telah menjadi milik pemerintah daerah. Sementara untuk lahan yang belum memiliki bukti kepemilikan, ia mengatakan bahwa masih berupaya termasuk dengan menbuat surat pernyataaan bahkan lahan tersebut milik Pemkab PPU.(mir)