2 Pimpinan KPK Dilaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto ke Polisi, Ini Penyebabnya
Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut.
Tak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan duan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.
Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani oleh dua orang tersebut. "Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik," kata Fredrich.
"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama, berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjut dia.
Baca: Sudah Habis Rp 125 Juta Untuk Dandan, Roro Fitria Dilarang Masuk ke Pernikahan Kahiyang
Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan ke penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi proses penyidikan.
Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.
"Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Dan saya buktikan, dan ternyata betul," kata dia.
Minta Keterangan Saksi dan Ahli
Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.
"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo.
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto"