Membuat Sertifikat Tanah Balikpapan Sekarang Gratis dan Cepat!

Program pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional sekarang ini gratis, tidak dipungut biaya.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO
Muhammad Hakim, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (9/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional sekarang ini gratis, tidak dipungut biaya.

Program ini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Saat ditemui Tribunkaltim.co, Muhammad Hakim, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan, menjelaskan, seluruh Kota Balikpapan telah tersedia sekitar 5 ribu peluang membuat sertifikat tanah gratis dalam program PTSL

"Dahulu mau buat harus bayar. Buat cara reguler bayar tapi kalau lewat PTSL gratis. Programnya dari Presiden langsung," ungkapnya pada Kamis (9/11/2017). 

Sebelum masuk ke tahapan PTSL, pemohon harus membuat terlebih dahulu IMTN di tingkat kecamatan. 

Baca: Fahri Hamzah Kritik Acara Kahiyang, Menteri Ini Kesal: Saya Pengin Lihat Kalau Dia Nikahin Putrinya!

Baca: Fahri Hamzah Sebut Pernikahan Kahiyang Mewah, Ini Fakta yang Ditemukan Panglima TNI

Baca: INFO CPNS 2017 - Tak Bisa Dipermainkan, SKB Berpengaruh 60 Persen Kelulusan

"Sama saja gratis tidak dipungut biaya. Nol rupiah," ujar pria beranak dua ini.  

Karena itu, setiap masyarakat yang memiliki lahan secara jelas dan tepat namun belum memiliki sertifikat tanah ada baiknya segera mengurus selagi masih ada program PTSL

"Buat sertifikat tanah gratis, paling cepat tiga bulan sudah bisa rampung asalkan memenuhi syarat," tutur Hakim. 

Karena itu dia menegaskan, setiap pemohon ada baiknya mengurus sendiri dengan membawa alat bukti kepemilikan lahan seperti di antaranya saksi-saksi batas dipastikan urusan cepat selesai tepat waktu. 

"Kalau kena bayaran mungkin saja si pemohon menyewa jasa melalui calo. Mungkin tidak ada waktu makanya mengurusnya pakai bantuan orang lain," ungkap Hakim.

Khusus di Kecamatan Balikpapan Selatan, pemohon yang sedang mengurus sertifikat tanah sudah mencapai angka dua ribu lebih. 

"Yang sudah punya IMTN atau sedang proses, sudah bisa mengajukan pembuatan PTSL di BPN," ujarnya. 

Baca: Absen ke Acara Pernikahan Kahiyang-Bobby, Iis Dahlia Bikin Warga Solo Tersinggung, Apa Pasal?

Lima Kelurahan Ajukan Program Presiden Mengenai PTSL

Sebanyak lima kelurahan yang ada di Kecamatan Balikpapan Selatan mengajukan permohonan supaya masuk dalam hak program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Muhammad Hakim, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan, kepada Tribunkaltim.co saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/11/2017). 

Ia menjelaskan, selama ini program PTSL di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan hanya dilibatkan dua kelurahan, yaitu kelurahan Sepinggan dan Sepinggan Baru.

Padahal total kelurahan di Balikpapan Selatan jumlahnya ada dua. 

Kontan, akibat hal tersebut, sisa kelurahan lainnya ingin masuk dalam radar program PTSL, supaya masyarakatnya bisa mendapatkan pelayanan pembuatan sertifikat tanah yang gratis dan cepat. 

“Saya dapat masukkan dari kepala pemerintahan di kelurahan-kelurahan untuk diberikan program PTSL. Saya bilang kecamatan tidak bisa memutuskan. Saya hanya bisa sampaikan aspirasinya ke BPN,” ungkapnya. 

Hakim menambahkan, penentuan program PTSL di tiap kelurahan bukan ditentukan dari kecamatan namun atas pilihan dari BPN, Badan Pertanahan Nasional. Penunjukkan ini secara langsung dari BPN tanpa berkonsultasi dengan pihak kecamatan. 

“Kami (kecamatan) hanya petugas pelaksana saja. Ikut sukseskan dan sosialisasikan,” ujar pria kelahiran Balikpapan ini. 

Sepengetahuan dia, alasan dasar BPN hanya menentukan dua kelurahan dikarenakan di wilayah Sepinggan dan Sepinggan Baru masuk kategori pemukiman sepi, masih banyak lahan-lahan yang kosong. 

“Saya akui memang daerah Sepinggan dan Sepinggan Baru belum ramai seperti kelurahan lainnnya,” kata Hakim. 

Buat dia, seharusnya tahun mendatang harus semua kelurahan dilibatkan dalam program PTSL supaya semua masyarakat bisa merata merasakan. Mengingat program PTSL ini langsung dari pemerintah pusat yang menjamin adanya pelaksanaan pembuatan sertifikat secara gratis dan cepat.

Ditempat terpisah, Camat Balikpapan Tengah, Budi Mulyanto, menuturkan, sampai sejauh ini di wilayah kecamatan Balikpapan Tengah ada ketambahan satu kelurahan Karang Jati. Sebelumnya hanya Kelurahan Sumber Rejo dan Karang Rejo. 

“Sekitar mulai bulan lalu ada ketambahan. Yang memilih dari BPN, bukan dari kami langsung,” ungkapnya. 

Menurut dia, pengadaan program PTSL bukan berpatokan pada kuantitas namun lebih menitikberatkan pada kualitas. 

Penerapan program ini tidak ada target yang ditekankan, sebab penilaian dasaranya lebih kepada kualitas tanah si pemohon. 

“Tanah tidak bermasalah. Tidak tumang tindih, tidak ada gugatan. Sudah memenuhi aturan, jelas ahli warisnya, barulah boleh ikut program PTSL. Kalau masih bermasalah sebaiknya tidak dipaksakan ikut PTSL, pasti tidak akan diterima,” katanya. 

Sejauh ini, BPN memberikan angka capaian di Balikpapan Tengah mencapai 2 ribu lebih pemohon sertifikat tanah PTSL

“Banyak yang antusias. Yang mengajukan sudah banyak sekali tapi masih dalam proses validiasi, belum tentu disetujui,” tutur Budi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved