Breaking News

Fix, Ini Besaran Gaji Pekerja di Kota Tepian Tahun Depan

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengatakan, angka UMK tersebut sudah ditandatangani Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

Penulis: Rafan Dwinanto |
Net/Google
Ilustrasi 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) 2018, Samarinda ditetapkan diangka Rp 2.654.894,55.

Angka tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota (DPKo) Samarinda yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kepala Disnaker Samarinda, Erham Yusuf mengatakan, angka UMK tersebut sudah ditandatangani Walikota Samarinda Syaharie Jaang.

Selanjutnya, penetapan UMK tersebut dikirim ke Pemprov Kaltim, untuk dievaluasi.

“Jadi, sekarang kita tinggal menunggu penetapan SK (Surat Keputusan) Gubernur. Mungkin tanggal 21 November sudah keluar,” kata Erham, Jumat (10/11/2017).

Baca: Keluarga Ungkap, Jauh Sebelum Aksi Penembakan, Helmy Sering Lakukan KDRT ke Dokter Lety

Baca: Inilah 4 Fakta Sosok Fotografer di Balik Foto-foto Bersejarah Pertempuran 10 November 1945

Baca: Astaga. . . Ternyata Penembak Dokter Lety Pernah Perkosa Karyawan Klinik

Meski demikian, kata Erham, kewenangan pengawasan penerapan UMK, di perusahaan-perusahaan, kini berada di Disnaker Provinsi Kaltim.

Pasalnya, di Disnaker Kota saat ini tidak ada lagi  Bidang Pengawasan.

“Tapi, tetap kami monitor juga pelaksanaannya. Kami juga siap menerima masukan dari berbagai pihak,” ujar Erham.

Bila dibandingkan UMK 2017 Samarinda, UMK 2018 mengalami kenaikan Rp 212.714.

Baca: Kisah tak Terungkap di Balik Pertempuran Heroik 10 November, Ada Peran Serta Gadis Tionghoa

Baca: Kenalan Lewat Facebook, Inilah Kisah Cinta Pasutri Dokter hingga Menikah dan Akhirnya Tewas Ditembak

Baca: Tepat di Hari Pahlawan Warga Karang Jati Geger, Ditemukan Rudal Pesawat Perang Dunia II!

Diketahui, UMK 2017 di Kota Tepian ditetapkan Rp 2,442,180.

Berdasarkan data 2017, UMK Samarinda berada di level menengah dari 10 Kabupaten/Kota di Kaltim.

UMK 2017 tertinggi ditetapkan Kabupaten Berau sebesar Rp 2.657.573, disusul Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara, UMK paling rendah ditetapkan di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sebesar Rp 2.339.556. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved