Edisi Cetak Tribun Kaltim

Miris. . . 6 Bulan Guru Honorer di Kaltim tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Mulai guru honor yang terpaksa tak gajian, sekolah yang tak mampu kembangkan pola pendidikan.

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Imam Raharjo, Kepala SMK Pelita Gama PPU. 

Baca: Gempar, Netizen Ngeluh Harga Makanan di Kaki Lima Malioboro Mahalnya Bikin Kanker

"Iya, betul itu. Istri saja, tiga bulan tak diberi nafkah, bisa talak 1. Nah, ini kan sekolah dan guru. Bagaimana ? Kalaupun harus meminta (talangan dana) ke Kabupaten/ Kota, Bupati pun tak berani. Kan kewenangan di Provinsi. Memang ada surat dari Provinsi, yang mengisyaratkan, Kabupaten/ Kota bisa membantu, jika kondisi keuangan membaik. Tetapi, ada Pergub Wajar 12 tahun. Selain itu, UU 23 kan sudah mengatur kewenangan SMA/SMK di Provinsi, Pihak Kabupaten, bilang, lebih tinggi UU 23 daripada instruksi untuk Kabupaten/Kota agar membantu dana SMA/SMK di daerahnya," katanya.

Data belum Dikirim
Ruwetnya pendanaan pendidikan di Kaltim ini juga ikut dikomentari Ketua PGRI kaltim, Musyahrim saat ditemui di hari yang sama.

"Khususnya pelaksanaan UU 23, setelah Provinsi ambil alih kewenangan SMA/SMK. Kami sampai turun ke lapangan. Kami minta disikapi, agar pelaksanaan UU 23 jangan sampai timbulkan masalah di lapangan," katanya.

Menurut Musyahrim, Pemprov bisa undang pejabat setingkat Sekda Kabupaten/Kota untuk membicarakan masalah ini.

Kenapa? Misalnya, untuk Bosda, setelah di Provinsi, Bosda Kabupaten kan hilang. Ada pula, untuk guru sendiri yang berbeda.

"Jauh hari, sudah kami sampaikan. Ada suami istri, dengan masa kerja yang sama, pangkat yang sama, tetapi karena istri bekerja sebagai guru SD, dan suami kerja guru SMA, besaran insentifnya beda. Si istri dapat Rp 700 ribu, suami dapat Rp 1, 6 juta. Jadi, jangan sampai ada diskriminasi. Padahal, kan statusnya sama. Dalam UU Guru dan Dosen, hanya disebutkan guru. Tak ada disebutkan ini guru Provinsi, dan ini guru Kabupaten/ Kota," katanya.

Belum dicairkannya Bosda Triwulan III ke sekolah negeri dan swasta se Kaltim, padahal sudah memasuki November, membuat Tribun kemudian meluncur ke Lantai V Pemprov Kaltim, ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Fathul Halim, Kepala BPKAD yang belum genap dua bulan dilantik, kemudian memanggil Saufa, staf dokumen pencairan, khusus untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Disebutnya, dalam proses pencairan, ada perbedaan mata anggaran.

SMA negeri, menggunakan mata anggaran dana Disdik Kaltim.

Sementara, untuk BPKAD hanya menyalurkan dana Bosda untuk SMK swasta saja.

"Kalau SMA Negeri ditangani Disdik. SMK Swasta ditangani BPKAD. Kenapa berbeda, itu kebijakannya. Itu dua‑duanya. Bosda dan Bosnas. Meski berbeda, tanggal pencairannya sama," ucap Saufa didampingi Fathul Halim saat bersua Tribun, Kamis (9/11/2017).

Seperti apa proses pencairan Bosnas dan Bosda untuk kesemua Triwulan juga ikut dijelaskan.

"Kalau Bosda, sampai bulan ini, sudah hingga Triwulan 2. Untuk semua sekolah, 10 Kabupaten/ Kota. Sementara untuk Bosnas, sudah masuk hingga Triwulan 3. Tanggal pencairan sekitar 11 atau 12 Oktober lalu. Besaran dana untuk Bosda tersebut, kami dapatkan dari Disdik Kaltim. BPKAD hanya mencairkan saja," ucapnya.

Bagaimana dengan Bosda Triwulan 3, penyebab belum cairnya, ditenggarai belum adanya data masuk ke BPKAD Kaltim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved