Rabu, 13 Mei 2026

Bangunan Karaoke Milik Ahmad Dhani Langgar Perda Kota Tepian?

Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Masterpiece di Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Belum dioperasikan, tempat karaoke keluarga Masterpiece yang beralamatkan di Jalan M. Yamin Samarinda sudah mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mulawarman Samarinda.

Presiden BEM Unmul, Norman Iswahyudi, menyuarakan keberatan tersebut kepada Tribun, Senin (13/11/2017).

Masterpiece sendiri merupakan tempat karaoke keluarga yang dimiliki oleh musisi terkenal Ahmad Dhani, dan sudah dibuka di beberapa kota di Samarinda.

Alasan Perda Kota yang jadi penolakan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kota Samarinda.

Baca juga:

Musim Kompetisi Liga 1 Berakhir, Kim Kurniawan Pulang ke Eropa

Tiga Klub Liga 1 Incar Kartika Ajie

15 Tahun Bela PSM Makassar, Sang Legenda Itu Akhirnya Pamit Berlinang Air Mata

Kata-kata Irfan Bachdim soal Gelar Juara yang Disambut Sorakan Gemuruh Suporter

Tersisa 4 Kursi, Ini 28 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2018

Bali United 'Dipilih' FIFA Jadi Juara Liga 1

Poin yang dilanggar yakni pada Pasal 9 Ayat 2 dalam Perda tersebut.

Disebutkan bahwa lokasi dan atau zona tertentu yang diperuntukan bagi tempat penyelenggaraan usaha hiburan harus jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, pemukiman penduduk dan perkantoran dengan jarak minimal 300 meter.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa , karena Masterpice berdiri hanya beberapa meter dari gerbang Unmul, serta berdekatan dengan kampus lainnya, semacam STMIK Wicida Samarinda, serta IKIP PGRI Kaltim, serta Unmul itu sendiri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved