Rabu, 13 Mei 2026

Bangunan Karaoke Milik Ahmad Dhani Langgar Perda Kota Tepian?

Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Masterpiece di Samarinda 

“Yang ada itu dulu, sebelum izin HO dihapus, sudah ada izin yang didapat, di bulan Mei 2017. Tetapi kan yang penting sekarang itu adalah perubahan IMB-nya. Untuk IMB-nya, itu belum keluar perubahannya. Sebelumnya, IMB-nya di sana dalah untuk peruntukan ruko saja, bukan karaoke. Jadi harus dirubah. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)-nya sudah, tetapi perubahan IMB-nya belum, saat kemarin saya cek itu,” ucapnya.

Adanya keluhan dari pihak mahasiswa Unmul serta Ikatan Remaja Masjid yang berdekatan dengan lokasi tempat karaoke ini juga dijawab Sugeng.

“Oh,iya, Itu kami kaji juga. UKL-UPL-nya juga belum dibuat itu. Jadi, jika dua izin itu belum ada, mereka belum bisa operasi. Sebenarnya mereka juga tak bisa merubah bangunan dahulu, karena IMB-perubahannya kan belum keluar. Kalau soal 300 meter, Pemkot selalu tak akan melanggar. Semua sudah diukur balik, dan memang di atas 300 meter, hanya satu tempat yang kurang dari 300 meter yakni STMIK. Saat itu ukurannya 290 meter. Sementara yang lain, ada yang 350 meter, ada 320 meter. Itu hasil laporan yang masuk ke saya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved