Bangunan Karaoke Milik Ahmad Dhani Langgar Perda Kota Tepian?
Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.
“Kami sudah ukur. Melalui manual, serta GPS dilakukan. Dari pengukuran kami, tempat hiburan karaoke itu jaraknya kurang dari 300 meter. Ini berarti sudah melanggar Perda Nomor 5/2013 tersebut. Semuanya kena, baik Unmul, kemudian sarana ibadah yang dekat dengan lokasi, serta kampus lainnya,” ujarnya.
Hal ini pun sudah dibahas manajemen BEM Unmul, dengan pihak terkait, termasuk dinas di Pemkot Samarinda, yang mengurus perizinan, yakni Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
“Kami sudah lakukan kunjungan ke sana (DPMPTSP). Menanyakan hal itu. Dari sana, tempat hiburan karaoke tersebut sudah jantongi izin. Dari situ kami kaget. Dari sana kami mulai tanyakan, kok bisa seperti itu. Jarak tersebut, juga kami tanyakan. Tetapi disampaikan bahwa ada perhitungan yang beda antara yang dilakukan dengan kami,” katanya.
Tribun kemudian mengkonfirmasi Akhmad Maulana, Kepala DPMPTSP Samarinda terkait hal tersebut.
Baca juga:
Setya Novanto Beralasan Harus Izin Presiden, Wakil Ketua KPK Ungkap Mengada-ada
Akankah Kembali Ajukan Praperadilan? Begini Jawaban Setya Novanto
Dukung Monas Bisa Digunakan untuk Kegiatan Keagamaan, Anies Bakal Terbitkan Pergub
2 Senjata yang Dipakai Menembak Dokter Lety Dibeli Lewat Facebook
Seluruh Permukiman Liar di Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan Gubernur Anies
Kucing Ini Diduga Coba Bunuh Wanita, Korban Alami Luka 20 Cakaran di Wajah, Kondisinya Mengerikan!
Namun ia menyarankan untuk langsung komunikasi dengan Sekkot Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Pasalnya sudah ada rapat yang dilakukan membahas hal tersebut, dan beliaulah yang bisa menjelaskan detail persoalan tersebut.
“Kemarin sudah rapat. Pak Sekda yang akan sampaikan, agar informasi tak terpencar-pencar. Takut bias informasinya,” kata Akhmad Maulana.
Sementara itu, dikonfirmasi setelahnya, Sugeng Chairuddin, Sekkot Samarinda kemudian menjelaskan hal itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masterpiece-di-samarinda_20171113_193948.jpg)