Beralasan Belum Ada Izin dari Presiden, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Febri mengatakan alasan yang digunakan Setya Novanto ialah terkait izin presiden. Dimana apabila KPK ingin memeriksanya harus seizin Presiden Jokowi.
Menurutnya itu sesuai dengan ketentuan Pasal 254 ayat 1 UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden.
Baca: Muncul Dugaan, Alexis Berdiri di Atas Lahan Pemprov DKI
Alasan menuai kejanggalan dari banyak pihak karena di Pasal 245 ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana Pasal 245 ayat 2 tidak berlaku apabila anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidan kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.