Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Mangkir Lagi, Pimpinan KPK: Setiap Orang Punya Pintu Tobat. . .
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari ini, Senin (13/11/2017).
TRIBUNKALTIM.CO, DEPOK - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada hari ini, Senin (13/11/2017).
Novanto akan diperiksa untuk tersangka kasus ini, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK perlu mengetahui alasan Novanto tidak dapat hadir dalam pemanggilan pada hari ini.
Baca: Generasi Muda Golkar Datangi Gedung KPK, Minta Setya Novanto Segera Ditangkap!
Baca: Beralasan Belum Ada Izin dari Presiden, Setya Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
Baca: Situs Pribadi Setya Novanto Diretas Hacker, Tampilannya Jadi Aneh
"Ditanya dulu, kenapa mangkir," kata Saut, saat ditemui usai mengisi sebuah acara di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Baca: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Aburizal Bakrie
Ia mengatakan, jika alasan Novanto karena perlu izin Presiden, Saut menilai, hal itu tidak perlu.
"Enggak perlu, itu enggak perlu," ujar Saut.
Mangkirnya Novanto dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang, merupakan kali ketiga.
Namun, Saut tak mau berandai-andai soal kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca: KPK Tetapkan Lagi Setya Novanto Jadi Tersangka, Akankah Dirinya Kembali Ajukan Praperadilan?
"Nanti dulu, jangan andai-andailah, enggak baik. Siapa tahu besok kemudian tiba-tiba Allah bekerja sama dia, (dia) sadar, datang, mengakui, kan lebih bagus begitu kan. Setiap orang punya pintu tobatnya kok," ujar Saut.
Baca: Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Setya Novanto Sakit Lagi
Ia juga enggan berkomentar apakah Novanto perlu ditahan atau tidak.
"Jangan dulu. Nanti kita lihat dulu lah," ujar Saut.
Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa dirinya.
Alasan ini disampaikan Novanto dalam surat yang dikirimkan ke KPK.
Surat itu bertanda kop DPR dan ditandatangani Ketua DPR.
"Pagi ini KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
"Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri. (Kompas.com/Robertus Belarminus)