Indikasi Pungli Program PTSL, Darmawan: Instansi Tak Menindak Saber Pungli Turun Tangan
Ketua Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Darmawan menegaskan kepada instansi yang diduga terindikasi praktik pungli
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Saber Pungli Kaltim Kombes Pol Darmawan menegaskan kepada instansi yang diduga terindikasi praktik pungli (pungutan liar) program PTSL untuk segera menindak oknum yang terlibat.
Bila tidak tim saber pungli siap turun tangan menangani indikasi tersebut.
"Masing-masing instansi sebenarnya mempunyai unit pemberantasan pungli. Itulah kewajiban mereka. Kalau mereka tak bisa melakukan penindakan, ya kita yang turun tangan," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (14/11/2017).
Lebih lanjut, Darmawan mengatakan pihaknya tak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menindak praktik pungli di instansi pemerintah yang terindikasi melakukan hal tersebut.
Lantaran Satgas Saber Pungli memiliki divisi intelijen yang dapat melakukan penelusuran sendiri.
"Kita bisa langsung terjun. Salah satu bagiannya intelijen. Ketika mereka menemukan suatu indikasi, ya, kita akan terjun langsung. Tidak perlu menunggu laporan masyarakat," jelasnya.
"Tapi lebih bagus, memang ketika ada yang lapor. Ketika informasi yang kita dalami ada indikasi pelanggaran. Ya, kita turun langsung," sambungnya.
Terkait adanya dugaan praktik pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menguris soal sertifikat tanah.
Pihaknya mengaku telah memonitor program yang dicanangkan Jokowi.
Program yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat melegalkan hak atas tanahnya, diduga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab mencari keuntungan pribadi.
"Memang dipermudah dan cepat. Tapi bukan berarti menabrak ketentuan yang ada. Terjadi ada indikasi pungli tetap akan kita tindak," tegasnya.
Ditambahkan Darmawan yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Kaltim, Saber Pungli menatih prioritas perhatian kepada instansi pelayanan publik.
Sehingga ketika ada perizinan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tentu menjadi atensi pihaknya.
"Sudah termonitor. Sudah ada beberapa yang kita tangani, yang Samarinda dan Berau. Walaupun kita kembalikan kepada instansi," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya, menurut pengakuan beberapa warga di Balikpapan Utara, untuk memudahkan pengurusan PTSL tersebut diminta uang Rp 2 juta.
"Saya bayar Rp 2 juta kepada oknum petugas. Katanya semua beres dan dipastikan cepat selesai hingga sertifikat jadi," ujar seorang warga Muara Rapak yang enggan disebut namanya kepada Tribun, Senin (13/11/2017).
Warga tersebut sebenarnya tahu, bahwa program PTSL tersebut gratis.
Namun, karena khawatir prosesnya lama, dia memilih membayar Rp 2 juta dengan jaminan proses lancar dan cepat.
Ada beberapa warga yang memilih mengelurkan biaya Rp 2 juta seperti dirinya.
Sayangnya, dia enggan menyebut nama maupun posisi kerja petugas yang meminta biaya tersebut.
Berbeda yang dialami Andri, warga Kelurahan Gunung Samarinda.
Dia mengaku dimintai biayai oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL.
Orang itu datang ke rumah minta biaya pengurusan PTSL Rp 5 juta.
"Saya bingung kok ada bayar, setahu saya program ini kan gratis. Jadi saya nggak langsung mengiyakan," kata Andri.
Baca: Sepakat! RAPBD Kaltim 2018 Sekitar Rp 8,45 Triliun, Ini Peruntukannya
Menanggapi informasi adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala badan Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan Didik Bangun Restu Aji mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Menurutnya, pengurusan sertifikat tanah program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis.
Apalagi sampai ditarif Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, menurut Didik hal itu merupakan tindakan pungli atau pemerasan.
Meski begitu Didik tidak menampik, ada oknum masyarakat yang memanfaatkan momen ini mengambil keuntungan, seperti memberikan layanan jasa kepengurusan.
Didik menegaskan tidak ada pegawai BPN yang meminta uang kepada masyarakat.
Sebelum program ini disosialisasikan ke masyarakat, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pegawai BPN untuk menjelaskan perihal ini.
Baca: Catat, Tahun Depan Kota Tepian Dapat Kuota 10.500 Sertifikat Tanah Gratis
Baca: Kebanyakan Duduk dan Ngemil di Kantor, Begini Cara Membakar Kalori yang Cepat
Baca: Jangan Malas Bersihkan Helm, Bisa Jadi Sarang Kecoa Loh!
Baca: Kasus Video Mesum Belum Usai, Polisi Tetapkan Lagi 2 Tersangka, Simak Peran Tersangka Saat Beraksi!
Baca: KPK Panggil Setya Novanto Besok, Ketua DPR RI Ngotot Masih Harus Izin Presiden
Bahkan dalam rapat sosialisasi bersama camat, lurah, dan ketua RT di wilayah yang mendapat bantuan program PTSL ini, BPN juga melibatkan Tim Saber Pungli.
"Jadi kalau ada oknum pemerintah yang meminta uang kepada masyarakat atas layanan ini, laporkan ke Tim Saber Pungli nanti akan ditindak," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Didik pernah mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku diminta biaya Rp 5 juta oleh oknum pegawai BPN.
"Setelah saya cek itu tidak benar. Kami ini dari dulu sering dibawa-bawa. Padahal masyarakatnya sendiri yang tidak mengurus sendiri, melainkan melalui jasa. Ini yang tidak bisa kita pantau sampai ke situ," katanya.
Namun ia tidak membantah, bahwa di lapangan masih banyak masyarakat yang justru memberikan uang kepada petugas pengukuran. (*)