Dugaan Pungli TPK Palaran

Pengadilan Tinggi Kaltim Perpanjang Masa Penahanan Terdakwa Jaffar, Abun, Dwi, dan Ely

Empat terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan telah diperpanjang masa penahanannya.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Surat Perpanjangan penahanan empat terdakwa kasus dugan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pelabuhan TPK Palaran, Samarinda. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tinggi Kaltim akhirnya memperpanjang masa penahanan empat terdakwa (Gafar Abdul Jaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun, Noor Asrinsyah) yang diduga terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, di Pelabuhan Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda.

Empat terdakwa diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari lagi.

Pelaksana tugas Panitera Pengadilan Tinggi Kaltim, Gusti Taufik membenarkan, bahwa empat terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan telah diperpanjang masa penahanannya.

Kata dia, Pengadilan Negeri Samarinda telah mengajukan perpanjangn penahanan empat terdakwa pada 20 Oktober lalu.

Permohonan itu dipenuhi dengn dasar Pasal 20 ayat 1 KUHAP.

"PN Samarinda mengajukan perpanjang masa penahanan sesuai Pasal 29 ayat 1 ‎KUHAP selama 30 hari pertama. Kubuatlah permintaan dan saya kirim ke PN, Kejaksaan dan Terdakwa. Tiga itu saja," ungkap Gusti, ditemui diruang kerjanya di Gedung Pengadilan Tinggi Kaltim, Jalan M Yamin, Selasa (14/11/2017).

Baca: Giliran Kajari Samarinda Sudah Diberikan Hukuman

Baca: Minim Kontribusi bersama Borneo FC, Eks Striker Timnas Ini Belum Tahu Masa Depannya

Baca: Usulan Anggaran Proyek Masjid Al Faroek Rp 71 Miliar

‎Untuk perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Tinggi Kaltim dua kali (30 hari dan ditambah 30 hari lagi), kata Gusti, PN pasti akan menyelesaikan secepatnya. Sebelum masa perpanjangan penahanan habis.

"‎Pasti dia (PN) menyelesaikan secepatnya, nggak mungkin (lama). Karena pasti dinilai majelis hakimnya, Kenapa lambat, bukan disini saja. Yang di Mahkamah Agung juga bisa menilai secara otomatis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," bebernya.

Baca: APBD 2018 Defisit Rp 50 Miliar, Seluruh OPD Diharapkan Bisa Ikut Prihatin

Baca: Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia, Kiper Borneo FC Ini Masih Baper

‎Ditanya bagaimana kalau terdakwa belum menerima surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Tinggi Kaltim, Gusti mengatakan, ia tidak mengetahuinya.

"Kami kan sampaikan ke kepala Rutan/Lapas dan untuk terdakwa. Kalau belum sampai (terima), itu saya nggak tahu," jelasnya.

Dalam surat penetapan atas nama Noor ‎Asrinsyah alias Ely bernomor : 557/Pen.Pid/2017/PT.SMR, memperpanjang selama 30 hari. Masa penahanan terdakwa berakhir 6 November 2017 lalu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved