Anies Pertanyakan Partai Wong Cilik yang Minta Batasi Sepeda Motor, Sindir Tajam PDIP?
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal ini karena masih berlaku Keputusan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 yang mengacu Perda Nomor 5 tahun 2014.
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna beragenda pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2018.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tidak terlihat di ruang rapat.
M. Taufik hanya didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, yaituTriwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan.
Ini berbeda dibandingkan dengan rapat paripurna pada Rabu kemarin.
Pada waktu itu, Prasetio memimpin rapat beragenda pidato pembacaan RAPBD 2018 dan penyampaian visi-misi Gubernur DKI Jakarta.
Akhirnya, M. Taufik membuka rapat paripurna beragenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2018.
Masing-masing fraksi di DPRD DKI Jakarta memberikan pandangan umum terhadap pidato RAPBD DKI Jakarta 2018.
Setidaknya ada sembilan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional,
Lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat. (Tribunnews.com)