Korupsi KTP Elektronik

BREAKING NEWS - Setya Novanto Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK

Setya Novanto dibawa sejumlah penyidik KPK dan petugas rumah sakit dengan menggunakan kursi roda.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Tersangka kasus E-KTP Setya Novanto dibawa menggunakan kursi roda keluar dari RSCM menuju rutan KPK, Minggu (19/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana Jakarta, ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Pantauan Kompas.com, Novanto dibawa keluar dari rumah sakit pukul 23.20 WIB, Minggu (19/11/2017).

Novanto dibawa sejumlah penyidik KPK dan petugas rumah sakit dengan menggunakan kursi roda. Sebelumnya, saat dipindahkan dari RS Medika ke RSCM, Novanto menggunakan kasur yang bisa didorong.

Novanto keluar lewat pintu belakang RSCM, bukan pintu utama atau pintu samping tempat awak media menunggu.

Baca: LIVE STREAMING - Inter Milan Vs Atalanta, Saksikan Perebutan Sengit Posisi Runner Up

Baca: Heboh! Harga BBM Mendadak Naik di Tengah Skandal Papa, Ini Sebenarnya yang Terjadi

Baca: Terkait Kondisi Setya Novanto, Persiapan Konferensi Pers di RS Ciptomangunkusumo, 5 Kursi Dijajarkan

Di saat yang bersamaan, pimpinan KPK bersama dokter rumah sakit menggelar jumpa pers di lobi utama.

Namun, tetap ada sejumlah awak media yang memantau saat Novanto meninggalkan RS lewat pintu belakang.

Saat diambil gambarnya oleh media, sejumlah orang yang mendampingi Novanto mencoba menutupi wajah ketua DPR itu.

Status Setya Novanto saat ini memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang ia alami.

Baca: Wah, Tiang Lampu Kecelakaan Setnov Jadi Tempat Rekreasi Baru, Warga Beraksi Layaknya Detektif

Baca: Beredar Surat RT di Ibukota yang Mintai Uang Warga Rp 100 Ribu untuk Keruk Got

Baca: Terdakwa Pemerasan Elly Minta Bantuan Pengawasan KY dan Kemenkum‎ HAM

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved