Anies-Sandi Tambah Personel di Tim Gubernur, Anggaran Membengkak jadi Rp 28 Miliar!

Awal mula pembentukan TGUPP diawali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Kegiatan pada hari pertama resmi menjadi gubenur tersebut merupakan bagian dari perkenalan dengan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menambah jumlah orang-orang yang masuk ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Awal mula pembentukan TGUPP diawali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dulu.

TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkatan TGUPP yang ditetapkan pada 11 Februari 2014. 

Dulu, banyak tudingan bahwa TGUPP merupakan tempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) "buangan".

Sebab TGUPP diisi oleh mantan pejabat eselon yang distafkan akibat bermasalah.

Namun karena pengalamannya, dimasukkan ke dalam tim gubernur.

Jokowi pernah membantah bahwa TGUPP diisi oleh PNS buangan.

"Siapa yang bilang bermasalah? Siapa yang bilang tempat pembuangan?" kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Baca: Resmi Jadi Tahanan KPK, Sejumlah Parpol Dorong Ketua DPR Baru Pengganti Setya Novanto

Jokowi mengatakan, TGUPP akan bertugas mengawasi kinerja dinas-dinas, yang kemudian melaporkannya kepada gubernur beserta wakilnya.

Tim itu juga bertugas memberikan masukan kepada dinas-dinas maupun gubernur.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia datang ke persidangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Ia datang ke persidangan untuk menghadiri sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.(Kompas.com/Alsadad Rudi)

Salah satu pejabat bermasalah yang pernah masuk ke TGUPP adalah Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan.

Pristono masuk TGUPP ketika berurusan dengan Inspektorat Pemprov DKI lantaran pengadaan bus baru yang beberapa di antara komponennya sudah karatan. Belakangan, Pristono terbukti korupsi dan kini sudah dipenjara.

Baca: Ini Syarat yang Harus Disiapkan Keluarga saat Kahiyang Ayu Diberi Boru Siregar

Nyaris dibubarkan Ahok

Pada saat Basuki Tjahaja Purnama  alias Ahok menjabat sebagai Gubernur, TGUPP justru sempat mau dibubarkan.

Ketika itu, Basuki atau Ahok akan membubarkan TGUPP dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI.

Ketika itu, Ahok bilang ingin membubarkan TGUPP jika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki kinerja baik.

"Kalau semua sistemnya sudah jalan, masih perlu percepatan lagi enggak? Perlu TGUPP enggak? Enggak usah," kata Ahok.

Kemudian, orang-orang yang tadinya ada di TGUPP akan tetap menjadi staf.

Namun staf biasa di SKPD, bukan staf "terhormat" yang bekerja langsung di bawah gubernur.

Baca: Mengejutkan! Pengakuan Siswi di Sebatik, Rela Jual Diri ke Kontraktor Demi Uang 500 Ribu buat Pesta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Meski demikian, pembubaran TGUPP belum jadi dilakukan sampai sekarang.

Masih di era Ahok, tetapi di bawah kepemimpinan Sumarsono sebagai Plt Gubernur, dua orang pejabat dimasukan ke dalam TGUPP.

Mereka adalah Agus Bambang Setyowidodo, mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini namanya berubah menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) dan Firmansyah, mantan Kepala Dinas Olahraga DKI.

Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2017).
Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7/2017). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

Pada era Djarot Saiful Hidayat, mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun juga masuk ke dalam TGUPP.

Sebelum masuk ke TGUPP, Lasro berkelana ke Provinsi Sumatra Utara dan menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Humbang Hasudutan.

Dulu Lasro dicopot dari jabatannya karena dinilai bermasalah dalam kasus uninteruptible power supply oleh Ahok.

Baca: Kejari Balikpapan Ungkapkan Sudah Ada Calon Tersangka Kasus Penyimpangan Dana Hibah

Selain Lasro, mantan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji juga masuk dalam TGUPP.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan posisi mereka memang tetap staf, tetapi staf terhormat.

"Sebelumnya mereka staf. Sekarang juga staf tapi staf yang termulia he-he. Itu gurauan teman-teman," ujar Agus. 

Anggaran ditambah Anies

Beda kepemimpinan, beda kebijakan.

Di bawah Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, fungsi TGUPP justru akan dipertebal. Orang-orang yang masuk ke dalamnya akan diperbanyak.

Pada draf anggaran yang belum dibahas, total anggarannya hanya Rp 2,3 miliar.

Namun, setelah dibahas di DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp 28 miliar.

Kompas.com menelusuri anggaran tersebut melalui situs apbd.jakarta.go.id pada Senin (20/11/2017).

Tertulis anggaran honor anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebanyak 23 orang. 

Baca: 22 Orang Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Orang Menangis, Air Mata Buaya?

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Satu bulan mereka digaji sebesar Rp 24.930.000, selama 13 bulan, sehingga total anggaran menjadi Rp 7,4 miliar. 

Namun, ada lagi anggaran serupa dengan nama nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya menjadi Rp 11,9 miliar.

Kemudian, ada lagi anggaran untuk Ketua TGUPP yang jumlahnya untuk 14 orang.

Satu ketua digaji Rp 27.900.000. Jika ditotal, gaji untuk 14 ketua ini menjadi Rp 5,077 miliar. 

Usulan anggaran ini naik drastis, sebab awalnya orang yang bergabung dalam TGUPP hanya 15 orang saja.

Belum diketahui siapa orang-orang yang akan Anies masukan ke dalam TGUPP ini.

Anies pun menolak menjelaskan apa-apa.

"Sesudah lengkap, baru akan kami jelaskan. Sekarang masih garis besar," ucap Anies.

Baca: Jangan Mager! 10 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Merusak Kesehatan

Sandiaga menjelaskan lebih banyak dari Anies.

Sandiaga mengatakan, kenaikan anggaran TGUPP terjadi karena adanya penambahan jumlah personel.

Jumlah tim yang akan bergabung dalam TGUPP sebanyak 45 orang.

Jumlah ini juga berbeda dengan rincian yang ada di data.jakarta.go.id yang jumlahnya bisa mencapai 74 orang.

"Jadi karena jumlahnya banyak menjadi 45 orang, pasti juga biayanya akan bertambah," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, pada masa pemerintahan sebelumnya, TGUPP dipisahkan dari tim percepatan pembangunan di tingkat wali kota.

Namun, Anies dan Sandiaga memutuskan untuk menggabungkan tim itu pada masa kepemimpinan mereka.

Hal itulah yang menyebabkan jumlah TGUPP bertambah.

"Rencananya kami akan gabungkan supaya efektif, supaya efisien, dalam satu TGUPP yang diperluas," kata dia. (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved