Pemkab PPU Terima 13 Bukti Kepemilikan Lahan dari Wilayah Paser

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mendapartkan 13 bukti kepemilikan tahan dari wilayah Kabupaten Paser, sebagai bekas wilayah pemekaran.

Penulis: Samir |
samir patururusi/ tribun kaltim
TERIMA– Kepala DPKPP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatara (PPU) Chairur Rozikin saat menerima dokumen kepemilikan lahan dan bangunan dari staf BPKAD Paser, Welly. 

PENAJAM, TRIBUN- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Penajam Paser Utara (PPU), telah menerima 13 bukti kepemilikan lahan dan bangunan berupa segel dan sertifikat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Paser, Senin (20/11).

Lahan dan bangunan tersebut sudah pernah dihibahkan Pemkab Paser saat pemekaran Penajam menjadi kabupaten tahun 2002 lalu.

Staf Pelaksana BPKAD Kabupaten Paser, Welly usai menyerahan bukti kepemilikan lahan menjelaskan, bukti kepemilikan yang diserahkan kepada DPKPP ini merupakan dokumen yang masih tertinggal.

TERIMA– Kepala DPKPP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatara (PPU) Chairur Rozikin saat menerima dokumen kepemilikan lahan dan bangunan dari staf BPKAD Paser, Welly.
TERIMA– Kepala DPKPP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatara (PPU) Chairur Rozikin saat menerima dokumen kepemilikan lahan dan bangunan dari staf BPKAD Paser, Welly. (samir patururusi/ tribun kaltim)

Ia mengatakan untuk lahan dan bangunan telah diserahkan tahun 2002 lalu, namun bukti kepemilikan baru bisa diserahkan saat ini.

Untuk mendapatkan 13 bukti kepemilikan ini lanjutnya, Pemkab Paser telah melakukan penelusuran dengan melacak mantan pimpinan proyek pengadaan lahan yang pindah di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Setelah dilacak ternyata yang bersangkutan masih menyimpan dokumen lahan yang pernah dibebaskan termasuk yang kini menjadi aset Pemkab PPU.

Baca: DPC PBB Buka Pendaftaran 11-20 November Jaring Calon dan Wakil Bupati PPU

Baca: Fraksi Golkar PPU tak Setuju Disebut Memboikot Sidang Paripurna Dewan

Baca: Bosda tak Kunjung Cair, Enam Bulan Tidak Gajian, Begini Kisah Guru Swasta di PPU

“Jadi Bagian Umum Setkab Paser yang melacak dan menemukan mantan pimpro itu. Ternyata ada 13 bukti kepemilikan lahan yang berada di PPU sehingga segel dan sertifikat tersebut kami serahkan. Kemungkinan masih ada bukti segel atau sertifikat dan kalau sudah ditemukan, akan kami serahkan lagi ke Pemkab PPU,” katanya.

TERIMA– Kepala DPKPP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatara (PPU) Chairur Rozikin saat menerima dokumen kepemilikan lahan dan bangunan dari staf BPKAD Paser, Welly.
TERIMA– Kepala DPKPP Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Uatara (PPU) Chairur Rozikin saat menerima dokumen kepemilikan lahan dan bangunan dari staf BPKAD Paser, Welly. (samir patururusi/ tribun kaltim)

Sementara itu, Kepala DPKPP PPU Chairul Rozikin menyampaikan bahwa, bukti segel dan sertifikat ini yang selama ini ditelusuri termasuk meminta bantuan kepada Pemkab Paser, karena lahan termasuk bangunan tersebut telah dihibahkan Pemkab Paser tahun 2002 lalu.

Baca: Panen Raya Bawang Merah PPU, Langkah Taktis Pengendalian Inflasi

Baca: Dinkes PPU Usulkan Rekrut 12 Dokter PTT Daerah Bergaji Rp 6.5 juta- 7.5 Juta

Baca: Muridnya Sering Berkelahi di Sekolah, Guru di PPU Ini Punya cara Unik Berikan Hukuman Agar Jera!

Ia mengatakan, setelah mendapatkan bukti segel dan sertifikat ini maka langkah selanjutnya akan dilakukan penelusuran termasuk untuk mengetahui letak lahan dan bangunan.

“Sebagian bukti yang kami terima sudah mengetahui lokasinya karena bukti ini masih kepemilikan awal,” katanya.

Ia mengatakan dari 13 bukti yang telah diserahkan sebagian sudah diketahui termasuk Pusban di Sungai Parit dan Perumahan Camat Babulu.

\\\\Kelompok Tani Kerya Usaha Desa Kecamatan Babulu Kabupaten PPU ketika panen raya bawang merah, Senin (20/11/2017).
\Kelompok Tani Kerya Usaha Desa Kecamatan Babulu Kabupaten PPU ketika panen raya bawang merah, Senin (20/11/2017). (IST)

Namun bukti yang belum diketahui akan ditelusuri dalam waktu dekat ini. Apalagi dalam penelusuran nanti juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca: Lima Anggota Fraksi Golkar Lakukan Boikot dalam Sidang Paripurna DPRD Penajam Paser Utara

Baca: Dewan Setujui Empat Raperda Menjadi Perda di Pemkab Penajam Paser Utara

Baca: Bupati Penajam Beri Bonus Masing-masing Pemain Rp 10 Juta dan Pelatih Rp 20 Juta

Selain bukti dari Kabupaten Paser lanjutnya, pihaknya juga masih meminta bantuan Pemkot Balikpapan untuk mencari bukti-bukti kepemilikan lahan yang telah diserahkan kepada Pemkab PPU.

“Pemkot Balikpapan masih menelusuri bukti kepemilikan lahan yang pernah dihibahkan untuk Pemkab PPU,” ucapnya. (mir)

Surat yang Diserahkan BPKAD Paser
1. Surat Keterangan Pelepasan Hak 2.500 m2 Sepaku III Siti Jaitun/Rusmiah

2. Sertifikat 11.500 m2 Labangka Ridwan N

3. Fotocopy Sertifikat hak mili 19.994 m2 Labangka Kube

4. Surat pernyataan penguasaan 10.000 m2 Babulu Darat Asror

5. SK Pelimpahan Lahan 10.000 m2 Gunung Intan Juwariah/Salim

6. SK Penguasaan/Kepemilikan Bangunan 2.5000 m2 Babulu H Abdul Malik

7. SK Penguasaan/Kepemilikan Bangunan 2.5000 m2 Babulu Aji Arab

8. SK Pelepasan Hak 1.000 m2 Jl Provinsi Penajam, Kartini

9. Sertifikat 1.250 m2 Labangka, Sam Miharja

10. Sertifikat 2.000 m2 Penajam, Dr Bambang Edyono

11. Surat Keterangan 16.140 m2 Lawelawe, Makkulau Pagora

12. SK Sebidang Tanah 10.000 m2 Gunung Intan, Masyhud HD

13. Akta jual beli 1.760 m2 Sungai Paret, Sumaenah

Sumber: Dinas PKPP PPU (mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved