Lebih Enak Mana? Segini Loh Gaji dan Uang Operasional Gubernur Anies, Bandingkan Saat Jadi Menteri
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan dana operasional Anies-Sandi sudah disalurkan.
"Masa sudah dapat rata-rata sebesar Rp.1.4 milyar perbulan, dan 48.7 juta perhari masih dianggap minim dan kecil sih. Kalau masih dianggap kecil tidak usah jadi menteri, memang siapa yang suruh anda jadi menteri. Sudah tau, gaji kecil kok mau jadi menteri," imbuhnya.
Untuk gaji Gubernur DKI Jakarta (gaji pokok dan tunjangan) sebesar Rp8,4 juta. Itu diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001, gaji dari Kepala Daerah Tingkat satu atau Gubernur sebesar Rp 3 juta.
Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Artinya, total gaji yang diterima Gubernur DKI mencapai Rp 8,4 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4 juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan sebesar Rp 6,72 juta.
Di luar itu, gubernur mendapatkan uang operasional. Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, menurut Sekda DKI Syaefullah, mendapat uang operasional yang besarannya didasarkan pendapatan asli daerah. Untuk kali ini Gubernur Djarot mendapatkan Rp4 miliar, ini untuk empat bulan (Juli-Oktober), berarti tiap bulan Rp1 miliar. Jadi sedikit lebih kecil dari yang diterima Gubernur Anies Sandi.
Nah, kamu sudah tahu berapa besar yang diterima Anies saat menjadi Gubernur DKI dan ketika masih menjadi Menteri Kabinet Kerja Jokowi. Anies diketahui pernah menjadi Menteri Pendidikan Nasional.
[KOMPAS.Com/TRIBUNNEWS]