Pernah Bersumpah Gantung di Monas, Anas Kini Tantang Sumpah Kutukan Terkait Korupsi E-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat,Anas Urbaningrum kesal karena terus-menerus diberitakan terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng - TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Anas mengatakan tidak pernah bertemu dan mengenal Andi Narogong.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun - TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/3/2017). Andi Narogong ditahan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun - TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Hal itu sekaligus menjadi jawaban bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Andi Narogong.

"Karena saya yakin tidak kenal terdakwa. Tidak pernah bertemu dan tidak pernah merima apapun dari terdakwa," beber Mantan Ketua Umum Demokrat itu.

Pada persidangan sebelumnya, saksi Muhammad Naruddin mengungkapkan mengenai peran Anas dalam lobi-lobi anggaran e-KTP.

Selain itu, Nazaruddin menyebutkan Anas Urbaningrum mendapatkan jatah keuntungan dari proyek e-KTP sebesar 11 persen. Bagian itu dari 49 persen keuntungan proyek e-KTP.

Namun, Nazaruddin mengaku tidak tahu realisasinya karena pada tahun 2011, atau tahun untuk realisasi, Nazaruddin menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau realisasinya kan saya 2011 sudah ada kena masalah. Tapi kesekapatan seperti itu waktu itu," kata Nazaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/11/2017).

[Eri Komar Sinaga, ABBA GABRILLIN, Kompas.com/Tribunnews]

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved