Heboh Kasus Jihad Cinta, Pindah Agama, Mahkamah Agung Sampai Turun Tangan Batalkan Pernikahan

Kelompok radikal Hindu telah mengadakan beberapa protes terhadap apa yang diduga sebagai gerakan 'jihad cinta'.

Hadiya mengaku masuk Islam berdasarkan kesadaran sendiri, untuk menikahi Shafin, yang dikenalnya melalui sebuah situs pernikahan. 

Pengadilan menggugurkan hak asuh ayahnya terhadapnya dan mengatakan bahwa Hadiya bisa tinggal di asrama universitas untuk menyelesaikan pendidikannya. Para hakim juga memerintahkan perlindungan polisi untuknya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari tahun depan.

Bagaimana kasus ini bermula?

Pada Januari 2016, Hadiya Jahan, 23 tahun, sebelumnya dikenal dengan nama Hindu-nya, Akhila Asokan, pindah agama ke Islam. Pada saat itu dia tinggal bersama dua perempuan Muslim yang merupakan teman sekelasnya.

Dia belajar di Negara Bagian Tamil Nadu pada saat itu. Orangtuanya tinggal di negara bagian tetangga Kerala.

Ayahnya, KM Asokan, mendatangi pengadilan dalam upaya menemukannya karena menurutnya, dia berhenti berkomunikasi dengan orang tuanya saat kuliah.

Saat orang tuanya mengetahui bahwa dia telah masuk Islam, Asokan mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Kerala, menuduh bahwa anak mereka telah dipaksa berpindah agama dan ditahan melawan kehendaknya.

Namun Hadiya mengatakan ke pengadilan bahwa dia memutuskan untuk pindah agama karena dia terkesan dengan dua teman Muslimnya berdoa dan mempraktikkan Islam. Jadi pengadilan memutuskan bahwa dia bebas melakukan apa yang dipilihnya, karena tidak ada bukti "penahanan ilegal" seperti yang dituduhkan Asokan.

Namun Asokan mengatakan kepada BBC bahwa anaknya telah "dicuci otaknya" oleh teman-teman serumahnya dan orang-orang yang mereka kenal.

"Mereka ingin mengirimnya ke Suriah," katanya. "Saya mengetahui hal itu saat dia mengatakan ke saya lewat telepon. Saya merekam pembicaraan itu dan melaporkan kasus itu."

Asokan kembali banding ke pengadilan tinggi pada Agustus 2016 mengklaim bahwa dia yakin Hadiya akan pergi ke luar India.

Selama persidangan kasus kedua, Hadiya telah menikah dengan seorang pria Muslim, Shafin, yang dia temui dalam sebuah situs pernikahan.

Kali ini, majelis hakim yang berbeda memutuskan untuk mendukung Asokan, dengan membatalkan pernikahan Hadiya dan mempertanyakan apakah perpindahan agama Hadiya dilakukan secara sukarela.

"Ini bukan kasus jihad cinta. Ini adalah kasus paksaan,'' kata pengacara Asokan, C Ravindran. Dia dipaksa pindah agama pada Januari, kata Ravindran, namun dia menikah pada Desember.[]

Artikel ini sudah tayang di bbc indonesia berjudul: 'Jihad cinta' di India, Mahkamah Agung turun tangan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved