Dugaan Pungli di TPK Palaran
JPU Tuntut Abun 10 Tahun Plus Denda, Elly Dituntut 6 Tahun
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan beberapa pertimbangan secara bergantian oleh Jaksa Kamin dan Reza Pahlevi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO -SAMARINDA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun hukum penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Sementara, terdakwa Noor Asriansyah alias Elly dituntut 6 tahun penjara, terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.
Sidang yang disepakati Rabu (29/11/2017) siang pukul 15.00 Wita molor tiga jam, dan mulai digelar setelah maghrib.
Sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Abun Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Kaltim dan Elly manajer opersional Kopersi PDIB sempat ditunda setelah empat kali dijadwalkan.
Kedua terdakwa dituntut pasal 368 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dari pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Hery Susanto Gun melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti kurungan tiga bulan penjara," ucap jaksa Kamin didampingi Reza Pahlevi dan Agus, membacakan salinan tuntutan, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (29/11/2017).
Sedangkan tuntutan terdakwa Elly, ia dikenakan pasal 368 KUHP ayat 1 dengan hukuman 6 tahun penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa membeberkan beberapa pertimbangan secara bergantian oleh Jaksa Kamin dan Reza Pahlevi.
Baca juga:
Netizen Heboh, Drummer Metallica Unggah Foto Jokowi di Instagram
Komplotan Jambret yang Menyamar Jadi Ulama Berhasil Diciduk, Begini Tipu Muslihat Mereka!
Beralasan Ruangan Penuh, RS Sering Tolak Pasien BJPS, Begini Solusinya
Menteri Susi Tantang Sandiaga Uno Buat Danau Sunter seperti di Jenewa
Berapa Biaya Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle? Pastinya Fantastis!
Duh, Pria Ini Tewas Gara-gara Lepas Pin Pengaman Granat Demi Pamer Foto ke Medsos
"Terdakwa dikenakan pasal 368 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," kata jaksa Kamin menyerahkan ke Jaksa Reza untuk melanjutkan pembacaan salinan tuntutan, di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Rabu (29/11/2017).
Dalam salinan tuntutan, Jaksa Reza membeberkan terminologi tentang pemerasan. Dan membeberkan fakta-fakta persidangan.
"Terdakwa Elly atas pesetujuan Abu diduga ada tindak pemerasan. Dan ada dugaan pungutan dari Rp Rp 6.000 dinaikan menjadi 10 ribu rupiah," tutur Reza membacakan salinan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno, Burhanuddin, dan Hendry Dunant memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan atau pledoi.
Tim Kuasa Hukum Deny Ngari meminta waktu jadwal pembacaan pledoi hari Selasa (5/12/2017) mendatang.
"Terimakasih yang mulia minta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota pembelaan. Karena poin tuntutan yang tidak sesuai fakta," kata Deny kepada majelis hakim.
Akhirnya disepakati oleh majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa, sidang agenda pembelaan Selasa (5/12) pekan depan.
"Terdakwa juga diberikan pembelaan secara pribadi. Jadi kalau mau menyampaikan pembelaan kita berikan waktu. Dan tetap ditahan," tambah Joko Sutrisno Ketua Majelis Hakim. (*)