Beralasan Ruangan Penuh, RS Sering Tolak Pasien BJPS, Begini Solusinya
Sebab, berdasarkan temuan Ombudsman, banyak rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar persoalan keterbatasan likuiditas atau kecukupan dana rumah sakit bisa segera dicari jalan keluarnya.
Sebab, berdasarkan temuan Ombudsman, banyak rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan dengan alasan ruangan penuh.
Hal itu dilakukan karena rumah sakit memerlukan dana tunai untuk operasionalnya.
Sementara klaim dari BPJS Kesehatan baru bisa cair setelah 14 hari.
Baca: Menteri Susi Tantang Sandiaga Uno Buat Danau Sunter seperti di Jenewa
"Ombudsman sendiri ketika mengecek, ternyata kamar ada. Ini harus dicari pangkalnya di mana," ujar anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Beberapa waktu lalu, tutur Dadan, ia sudah diundang datang oleh Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) terkait persolan itu.
Salah satu solusi yang muncul adalah memanfatkan pinjaman dari bank untuk rumah sakit.
Baca: Perhatikan 2 Hal Ini Saat Pesawat Lepas Landas, Penumpang Wajib Patuh!

Menurut Ombudsman, solusi itu bisa diterapkan.
Apalagi, pihak perbankan disebut Dadan sudah bersedia bila ada jaminan dari BPJS Kesehatan.
Baca: Berapa Biaya Pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle? Pastinya Fantastis!
Namun, masalahnya ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang justru dinilai mengganjal terlaksananya solusi tersebut.
"Regulasinya ada yang mengganjal kalau tidak salah Permenkes atau apalah, ini harus dirombak. BPJS sendiri menyatakan itu bisa (dilakukan)," kata Dadan.
Baca: Sandi Akui Salah Verifikasi Alamat Himpaudi, Netizen Geger: Hibah Rp 40,2 M Kok Masih Numpang?
Sementara dari pihak bank, Ombudsman menilai tidak ada aturan yang mengganjal.
Bank bahkan tertarik karena menilai jaminan dari BPJS Kesehatan adalah suatu kepastian.
Jaminan dari BPJS Kesehatan sangat penting untuk memastikan aliran dana dari BPJS untuk mengganti dana ke bank lancar.
"Jadi, bank sebenarnya mau, tetapi regulasinya tidak membolehkan bahwa uang yang dikelola oleh BPJS tidak bisa dijaminkan di bank," ucap Dadan. (Kompas.com/Yoga Sukmana)