Korupsi KTP Elektronik
Ada 2 Laporan, Pagi Ini Mahkamah Kehormatan Dewan Periksa Setya Novanto, KPK Persilakan
Ini sebagai respon dari MKD yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dengan terlapor Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui surat yang dikirimkan ke KPK, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hari ini Kamis (30/11/2017) meminta izin untuk bisa memeriksa Setya Novanto (SN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini sebagai respon dari MKD yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dengan terlapor Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Astaga, Sepasang Pelajar SMA Tercyduk Mesum di WC Sekolah,
Baca: Ini Kata Rina Nose Soal Unggahan Negeri tanpa Agama yang Bikin Netter Menduga-duga, Lihat Videonya
Baca: Tega! Dituduh Curi 5 Kg Singkong, La Gode Tewas di Batalyon Tentara. Disiksa, Kukunya Tercerabut
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Baca: Mengapa Lubang Pengisian Bahan Bakar Mobil, Ada di Kanan dan Adapula yang di Kiri? Ini Penjelasannya
Baca: Gagal Pertahankan Tradisi di Miss Universe, Begini Kesedihan Bunga Jelitha ketika Tiba di Indonesia
Baca: Tampil Apik di Kejurnas, Dua Atlet FPTI Kaltim Menanti Panggilan Asian Games
Setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP. (TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI)